Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Sahriwansah menjadi tersangka atas kasus korupsi retribusi sampah tahun 2019-2021. Sahriwansah bersama dua tersangka lainnya terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 6,9 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendapati dua alat bukti yang cukup dalam penyelidikan. Selain Sahriwansah, dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Kabid Tata Lingkungan Hidup, Haris Fadila serta pembantu Bendahara penerima pada DLH Bandar Lampung, Hayati.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, dalam kasus ini kami menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung, SH, Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, HF serta Pembantu Bendahara DLH Bandar Lampung, HY," kata dia kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 6,9 miliar. Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan.
"Dalam penyelidikan kasus ini, ada kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 6.925.815.000 namun dalam penyelidikan telah ada pengembalian negara sebesar Rp 586.750.000. Sehingga sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp 6.339.065.000,00," jelasnya.
"Ketiganya belum dilakukan penahanan, dan untuk peranan akan diungkap dalam penyidikan," ujarnya.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(dhm/astj)