Kejati Sita Dokumen Usai Geledah Kantor BPPRD Bandar Lampung

Lampung

Kejati Sita Dokumen Usai Geledah Kantor BPPRD Bandar Lampung

Tommy Saputra - detikSumut
Kamis, 03 Nov 2022 15:15 WIB
Penyidik Kejati melakukan pemeriksaan dokumen di Kantor BPPRD Kota Bandar Lampung. (Tommy/detikSumut)
Penyidik Kejati melakukan pemeriksaan dokumen di Kantor BPPRD Kota Bandar Lampung. (Tommy/detikSumut)
Bandar Lampung -

Kejaksaan Tinggi Lampung telah menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung. Sejumlah berkas terlihat disita dan dibawa penyidik usai melakukan penggeledahan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan penggeledahan ini berdasarkan usulan dan masukan dari para Ahli, guna kembali mendalami dugaan selisih pungutan retribusi sampah di DLH diduga mencapai sekitar Rp34 miliar periode tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

"Kami datang sekira pukul 8.30 WIB dan kami sudah bertemu kepala dinas, kami difasilitasi oleh beliau untuk mencari dokumen-dokumen yang kami perlukan dalam proses penguatan pembuktian dalam penyidikan, ini berdasarkan saran dari ahli untuk mendalami kasus ini," ungkapnya, Kamis (3/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penggeledahan ini, sejumlah berkas turut dibawa oleh tim penyidik berupa dokumen pungutan retribusi sampah pada kurun waktu periode dugaan korupsi berlangsung.

"Ada beberapa dokumen yang kita bawa, untuk selanjutnya kita pilah dulu apakah sesuai dengan apa yang dibutuhkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengaku bersikap kooperatif terkait penggeledahan hari ini.

"Tadi ada surat menyurat dan lain-lainnya. Ini adalah tambahan dari dokumen yang sebelumnya diminta oleh penyidik Kejati. Pada intinya kami akan selalu bersikap kooperatif dan membantu Kejati dalam proses penyelidikan ini," tandas dia.




(astj/astj)


Hide Ads