Sopir Mobil Dinas DPRD Jambi yang Bawa Wanita Bugil Lolos dari Hukum

Jambi

Sopir Mobil Dinas DPRD Jambi yang Bawa Wanita Bugil Lolos dari Hukum

Dimas Sanjaya - detikSumut
Jumat, 03 Mar 2023 17:38 WIB
Jambi -

Sopir mobil dinas DPRD Jambi, MS (17) yang kecelakaan saat membawa wanita bugil lolos dari jeratan hukum. MS yang sebelumnya berstatus pelaku anak itu mendapatkan diversi.

Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan diversi dilakukan setelah gelar perkara Polresta Jambi menghadirkan pihak Bapas, dinas sosial, dan psikolog untuk mendampingi MS dan penumpang yang merupakan kekasihnya.

"Sudah kita diversikan. Kita panggil orang tua korban (penumpang) dan orang tua pihak yang membawa mobil. Sudah kita mintai keterangan. Hasilnya, kita kembalikan ke orang tuanya masing-masing," kata Aulia, Jumat (3/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini wanita bugil di dalam mobil pelat merah itu dianggap menjadi korban sekaligus saksi anak. Dianggap korban, karena kelalaian sopir sehingga menyebabkan penumpang celaka.

Kompol Aulia mengatakan beberapa pertimbangan MS dilakukan diversi selain masih di bawah umur ialah, sebelumnya ia tidak pernah terlibat masalah hukum. Sehingga pelajar yang duduk di bangku kelas 3 SMA itu dinilai layak menerima diversi.

ADVERTISEMENT

"Kalau perbuatan berulang, misalnya, kayak geng motor yang berulang, bisa diproses hukum," katanya.

Ketika menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur, kata Aulia, polisi selalu mengedepankan diversi.

"Penyelesaian perkara anak yang keluar dari proses pra peradilan dan pidana. Kalau secara gampangnya, dimediasi. Soalnya ini anak-anak tidak langsung ke jalur hukum," jelasnya.

Untuk kondisi keduanya, kata Aulia, dalam keadaan sehat pasca kecelakaan tersebut.

"Saat ini, kondisi cowok Alhamdulilah sehat. Sedangkan cewek dalam proses penyembuhan," tutur Aulia.

Untuk diketahui diversi adalah proses penyelesaian perkara untuk anak di bawah umur. Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, menurut UU SPPA, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...

Kronologi Kecelakaan dan Hasil Pemeriksaan

Sebelumnya, mobil Toyota Camry bernopol BH 1842 Z mengalami kecelakaan tunggal sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (2/2) di depan RS Siloam Jambi. Dua pelajar dalam mobil menabrak tiang reklame setelah hilang kendali setelah melaju kencang dari arah Simpang Bandara menuju Tugu Adipura. Atas kecelakaan ini menyebabkan penumpang wanita bugil dalam mobil pelat merah itu mengalami patah kaki.

Hasil pemeriksaan sopir dan penumpang wanita bugil, mereka sama-sama mengakui dikejar dua orang saat berpacaran di dalam mobil tersebut. Dua orang tersebut diketahui sempat menggedor pintu mobil.

Kemudian, sopir panik dan langsung menancap gasnya. Karena panik itu, pengemudi tersebut tak pikir panjang langsung melarikan diri sehingga terjadi kecelakaan tersebut.

Setidaknya dalam kecelakaan itu, pengemudi dua kali menabrak. Pertama menabrak pohon di dekat Simpang Bandara Jambi dan tiang reklame di depan RS Siloam Jambi.

Akibat peristiwa ini, polisi menetapkan sopir mobil itu sebagai pelaku. Hal itu dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan kepolisian.

"Setelah gelar, naik tahap sidik. Untuk sopir statusnya dari saksi menjadi pelaku anak, karena dia masih di bawah umur," jelas Kompol Aulia, pada Senin (13/2) lalu.

Untuk diketahui pula mobil itu dipakai sopir yang bawa wanita bugil tanpa sepengetahuan orang tuanya. Orang tua remaja tersebut merupakan pejabat di Sekretariat DPRD Jambi. Atas perbuatan anaknya itu, orang tua remaja tersebut mengundurkan diri hingga dimutasikan ke Disnakertrans Provinsi Jambi.

Halaman 2 dari 2
(astj/astj)


Hide Ads