Ancaman Hukuman Menanti Yunita Sari Usai Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Diungkap

Round Up

Ancaman Hukuman Menanti Yunita Sari Usai Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Diungkap

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 03 Mar 2023 06:30 WIB
Wanita pedofil saat tiba di RSJ Jambi
Yunita Sari saat dibawa ke RS Jiwa Jambi. (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Polisi mengungkap hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Yunita Sari (20), wanita tersangka pencabulan 17 anak di Jambi. Sebelumnya kejiwaan Yunita Sari diperiksa di RSJ Jambi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Yunita Sari diketahui tidak memiliki gangguan kejiwaan. Karenanya ia pun dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di RSJD Provinsi Jambi, hasil pemeriksaannya menunjukkan tidak adanya gangguan kejiwaan," ujar Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, Kamis (2/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan, maka Yunita dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya diduga mencabuli 17 anak. Yunita diketahui memaksa sejumlah anak laki-laki untuk memegang payudaranya hingga diajak berhubugan badan.

Selain 'memangsa' anak-anak laki-laki, Yunita juga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak perempuan dengan meminta korban menggunakan pompa ASI untuk memperbesar payudara korban.

ADVERTISEMENT

Ancaman hukuman pun menanti Yunita usai dinyatakan tak mengalami gangguan kejiwaan, sebagaimana pasal yang dijeratkan kepadanya yakni Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Setelah pembantaran di Rumah Sakit Jiwa itu dicabut, tersangka kemudian diterbitkan surat perintah penahanan. Dan sekarang tersangka dalam penahanan di Rutan Polda Jambi," jelasnya.

Untuk berkas tersangka Yunita Sari, kata Edy, saat ini telah memasuki tahap 1. Di mana berkas perkara telah dikirim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

"Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dan nanti JPU akan memberitahu apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," pungkasnya.

Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan ke Polda Jambi pada Jumat (3/2) oleh 11 anak yang diduga menjadi korban. Belum genap 24 jam dari laporan korban, pada Sabtu (4/2) dini hari, Yunita langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Jambi. Korban pun bertambah sejak naiknya perkara tersebut menjadi 17 anak.

Di sisi lain, Yunita juga melaporkan 8 anak atas dugaan pemerkosaan. Ia mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh 8 anak tersebut dengan mata ditutup. Laporan itu dilayangkannya di Polresta Jambi di hari yang sama. Dalam laporannya, Yunita membawa bukti baju dan sperma.




(nkm/nkm)


Hide Ads