Menikah dan Tinggal 18 Tahun di Lingga, WN Thailand Dideportasi

Kepulauan Riau

Menikah dan Tinggal 18 Tahun di Lingga, WN Thailand Dideportasi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 02 Mar 2023 13:18 WIB
Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep mendeportasi WN Thailand bernama Sitifatimoh Dusu karena melebihi masa tinggal di Indonesia.(Dok Imigrasi)
Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep mendeportasi WN Thailand bernama Sitifatimoh Dusu karena melebihi masa tinggal di Indonesia.(Dok Imigrasi)
Batam -

Seorang perempuan warga negara (WN) asal Thailand bernama Sitifatimoh Dusu (35) dipulangkan atau di deportasi ke negara asalnya. Sitifatimoh diketahui telah tinggal dan menikah di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau sejak tahun 2005.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto mengatakan Sitifatimoh Dusu WNA asal Thailand itu telah memiliki dua anak. Ia diketahui tinggal Desa Marok Kecil, kecamatan Singkep Barat, Lingga.

"Terduga WN Thailand bernama Sitifatimoh Dusu ini menurut pengamatan masyarakat tidak pernah kembali ke negaranya sejak kedatangan pertama kali. Ia diketahui telah menikah siri secara agama dengan suaminya," kata Yanto, Kamis (2/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari informasi tersebut tim Inteldakim melakukan penyelidikan. Saat pengumpulan bahan dan keterangan, pihak Imigrasi berhasil menjumpai WNA Thailand tersebut.

"Dari sana tim membawa satu buah kartu identitas yang dikeluarkan oleh otoritas Thailand atas nama Sitifatimoh Dusu untuk penyelidikan awal," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Yanto menjelaskan Sitifatimoh masuk ke Indonesia melalui Malaysia dan tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura pada tahun 2005. Sangking lamanya tinggal di Lingga, WN Thailand itu sampai fasih berbahasa Indonesia.

"Rencana pemulangan itu akan dilakukan pada Jumat (3/3) besok melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta," ujarnya.

Setelah Sitifatimoh ditangkap, Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kerajaan Thailand di Jakarta untuk memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan. Dari hasil konfirmasi Kedubes Thailand bahwa Sitifatimoh Dusu adalah WN Thailand dan mengirimkan sebuah emergency travel document sebagai pengganti paspor.

"Kepada terduga kita minta datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep untuk diperiksa pada Selasa (28/2). Sesampainya di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep terduga diamankan di ruang Detensi Imigrasi untuk selanjutnya diperiksa atas pelanggaran keimigrasian yang diperbuatnya," ujarnya.

Sitifatimoh Batal Dideportasi 2022 Lalu. Baca Halaman Selanjutnya...

Yanto menjelaskan pada 2022 lalu, Sitifatimoh sempat akan dideportasi. Namun rencana itu urung dilakukan karena alasan kemanusiaan "Sebelumnya sudah akan dilakukan deportasi pada tahun 2022, dikarenakan si ibu (WN Thailand) waktu itu sedang hamil, atas alasan kemanusiaan jadi ditunda," ujarnya.

Yanto menyebutkan bahwa sebelum dideportasi WN Thailand itu dilakukan pendekatan persuasif ke pihak keluarga dan perangkat desa setempat. Pemulangan tersebut juga telah direstui oleh keluarga WN Thailand di negara asalnya.

"Jadi deportasinya kita tunda, dan kita berkoordinasi dengan kades setempat, serta Babinsa itu sudah lama dan kita coba pendekatan secara persuasif, akhirnya si ibunya mau pulang ke negara asal, karena orang tua, dan keluarga si ibu yang berada di Thailand, menyarankan untuk pulang ke Thailand. Pihak Kedutaan Thailand telah memfasilitasi untuk kepulangannya," ujarnya.

WNA Thailand itu diketahui melanggar pasal Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkotika di Perairan Kepri"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads