Kelamaan Mondok di Dumai, Santriwati asal Malaysia Ditahan Imigrasi

Kelamaan Mondok di Dumai, Santriwati asal Malaysia Ditahan Imigrasi

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 02 Mar 2023 10:59 WIB
Santriwati asal Selangor, Malaysia ditahan Imigrasi Dumai, Riau karena overstay.
Santriwati asal Selangor, Malaysia ditahan Imigrasi Dumai, Riau karena overstay. (Foto: Istimewa)
Dumai -

Remaja berusia 15 tahun asal Selangor, Malaysia ditahan Imigrasi Dumai, Riau. Dia ditahan karena melebihi batas tinggal atau overstay 221 hari setelah masuk pondok pesantren di kota industri tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting mengatakan awalnya yang ZSS datang bersama paman dan bibinya ke Kantor Imigrasi Dumai. ZSS datang karena ia akan berangkat pulang ke Malaysia.

"Saat kedatangan mereka, petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian memeriksa dokumen perjalanan. Termasuk soal izin tinggal yang bersangkutan," terang Rejeki, Kamis (2/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa izin tinggal ZSS telah habis masa berlakunya. Bahkan sudah overstay selama 221 hari.

Rejeki menyebut, berdasarkan PP Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak, ZSS yang melebihi batas tinggal dikenakan beban sebesar Rp 1.000.000 per hari. Namun jika overstay lebih dari 60 hari maka orang asing tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

ADVERTISEMENT

"Meskipun yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur, kita tetap melakukan tindak lanjut sesuai aturan berlaku. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan pada Kanim Dumai untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sementara terkait tujuan ZSS ke Dumai, Rejeki menyebut untuk sekolah. ZSS saat ini merupakan santriwati di Pondok Pesantren Miftahul Jannah Kota Dumai.

"Yang bersangkutan sekolah di Pondok Pesantren Miftahul Jannah Dumai. Secepatnya akan dideportasi jika semua administrasi sudah selesai. Termasuk jika denda sudah dibayar," kata Rejeki.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu mengatakan ZSS akan ditangani sesuai aturan berlaku. Dia berharap jajaran tetap konsisten menjaga gerbang keluar masuknya warga negara asing.

"Seluruh prosedur pemeriksaan dan tindak lanjut akan mengacu pada SOP yang telah ditetapkan," kata Jahari.

"Saya telah memerintahkan jajaran untuk tetap menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Bekerja adalah ibadah. Agar mendapat pahala, seluruh pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada yang boleh menerima suap, gratifikasi atau hal-hal yang melanggar hukum lainnya. Jangan karena mereka salah, petugas mencari kesempatan untuk berbuat ilegal. Hati-hati ya, ada yang kedapatan melakukan pelanggaran, siap-siap untuk melepas seragam Kemenkumham," tegas Jahari lagi.




(ras/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads