2023 Baru Hitungan Hari, Sudah 222 PMI Dideportasi dari Malaysia

Kepulauan Riau

2023 Baru Hitungan Hari, Sudah 222 PMI Dideportasi dari Malaysia

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 06 Jan 2023 20:00 WIB
Ratusan PMI dideportasi dari Malaysia.
Ratusan PMI dideportasi dari Malaysia. (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia pada awal tahun 2023. Tercatat, sebanyak 222 PMI dideporasi dari negeri jiran dalam dua gelombang pada awal tahun ini.

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Amingga M Primastito mengatakan bahwa ada dua deportasi pada awal Januari, yakin pada tanggal 2 dan 5 Januari 2023. Pada deportasi pertama yakni sebanyak 46 orang dan kedua sebanyak 176 orang.

"Pada awal tahun ini ada dua kelompok deportasi yang dipulangkan melalui pelabuhan Tanjungpinang. Jumlahnya sebanyak 222 orang dari KJRI Johor melalui Pelabuhan Internasional Tanjungpinang," kata Amingga, Jumat (6/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Amingga para PMI tersebut dideportasi karena berbagai alasan seperti tidak memiliki dokumen keimigrasian, overstay, tidak memiliki izin kerja dan lainnya.

"Untuk pemulangan tanggal 2 Januari lalu ada tidak memiliki dokumen 10 orang, bermasalah dan kabur dari majikan 6 orang. Tidak memiliki visa kerja 21 orang, sakit 1 orang, 2 orang terlibat kasus kriminal dan 5 orang overstay. untuk tanggal 5 Januari saat ini kami masih melakukan pendataan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Amingga juga menyebutkan bahwa pada deportasi tanggal 2 Januari ada 22 laki-laki, 23 perempuan dan satu bayi. Sedangkan pada tanggal 5 Januari ada 100 laki-laki, 67 perempuan dan 9 orang bayi.

"Mereka dari berbagai daerah di Indonesia seperti NTB, daerah Sumatra dan Pulau Jawa. Ada yang berangkat ke Malaysia menggunakan jalur depan yakni berpura-pura sebagai pelancong. Ada yang lewat jalur belakang tanpa dokumen. Ada juga yang berangkat melalui bandara juga," ujarnya.

Ratusan PMI yang dideportasi tersebut diketahui ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial Tanjungpinang, Kepri. Saat tiba di Tanjungpinang mereka juga diperiksa kesehatan dan dokumen lainnya.

"Setelah pemeriksaan kesehatan, dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan oleh kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang. Nantinya pemulangan mereka melalui RPTC Kemensos Tanjungpinang," ujarnya.

"BP3MI Kepri juga melakukan pendataan dan memberikan sosialisasi mengenai prosedur bekerja migran sesuai Undang-undang dan aturan penempatan yang berlaku, dan memberikan sosialisasi mengenai bahaya bekerja migrain secara non prosedural kepada seluruh PMI deportasi," ujarnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads