Pemerintah dan DPR Akan Godok UU Khusus Hukuman Mati

Aceh

Pemerintah dan DPR Akan Godok UU Khusus Hukuman Mati

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 28 Feb 2023 16:20 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Dok. Istimewa)
Banda Aceh -

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan pemerintah dan DPR RI akan menggodok undang-undang (UU) tentang hukuman mati atau pidana mati. UU itu ditargetkan dapat disahkan sebelum tahun 2026.

"Jadi pasal 102 KUHP nasional itu memerintahkan kepada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU untuk membuat UU tentang hukuman mati atau tentang pidana mati," kata Edward kepada wartawan di Kampus Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, Selasa (28/2/2023).

Pria akrab disapa Prof Eddy itu juga membeberkan alasan harus dibuat aturan khusus untuk hukuman mati. Menurutnya, hukuman mati harus diatur secara hati-hati karena berkaitan dengan pencabutan nyawa seseorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengapa harus dibuat pada level UU karena kita tahu persis pidana mati inikan pidana khusus dalam KUHP nasional dan ini terkait pencabutan nyawa orang sehingga harus berhati-hati dalam mengaturnya," kata jelas Eddy.

Menurutnya, pemerintah akan meminta masukan dari Mahkamah Agung dan Jaksa Agung terkait pembuatan UU tersebut. Eksekusi terhadap terpidana mati merupakan wewenang jaksa sebagainya eksekutor.

ADVERTISEMENT

"Sebelum tahun 2026," jelasnya saat ditanya target selesai pembuatan UU tersebut.

Diketahui, aturan mengenai hukuman mati saat ini diatur dalam beberapa pasal dalam KUHP 6 Desember 2022. Secara lengkap begini isi Pasal 100 dan Pasal 101 KUHP baru yang memuat mengenai aturan hukuman mati:

Pasal 100

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

"Secara umum, bagi terpidana mati yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum awal Januari 2026 nanti (daya laku KUHP Nasional), tetapi masih belum dilaksanakan eksekusinya, maka berlakulah ketentuan pasal 3 KUHP Nasional (lex favor reo), yang menyatakan dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama 'menguntungkan' bagi pelaku," ucap Ahli hukum pidana yang juga juru bicara (jubir) KUHP baru, Albert Aries seperti dilansir detikcom, Selasa (14/2/2023).




(agse/dpw)


Hide Ads