Polisi masih mendalami dugaan gangguan kejiwaan yang disebut dialami tersangka Ketua Pengurus Panti Asuhan Fisabillillah Al Amin Palembang yang menganiaya anak asuhnya. Polisi mengklaim hingga kini istri dari pria bernama M Hidayatullah, Rina itu masih berada di Lampung.
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib menyebut, pihaknya hingga saat ini belum bisa menanggapi lebih jauh soal keterangan yang disampaikan Rina yang menyebut bahwa Dayat mengidap gangguan jiwa selama empat tahun.
"Kita belum bisa menyimpulkan soal adanya gangguan jiwa itu. Kita belum mendapatkan keterangan langsung dari istrinya, Ibu Rina," kata Kombes Ngajib dikonfirmasi detikSumut, Senin (26/2/2023).
"Kita kan perlu bukti dari mereka soal adanya keterangan atau riwayat tersebut, harus ada medical record-nya juga. Sampai sekarang kan belum ada," sambungnya.
Menurut Ngajib, sejak Dayat ditangkap pada Sabtu (25/2), hingga ditetapkan tersangka, sampai saat ini istrinya, Rina belum pulang.
"Karena informasinya istrinya itu saat ini masih berada di Lampung. Tapi, untuk pemeriksaannya (kejiwaannya Dayat) masih tetap berproses. Sehingga kita tetap melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku saja," ungkap Ngajib.
Terkait kelanjutan keberlangsungan Panti Asuhan tersebut dan juga bagaimana tindak lanjut atas penyakit HIV yang diderita Dayat, Ngajib mengaku pihaknya bersama sejumlah instansi terkait akan menggelar rapat hari ini.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Sanksi Hukum dan Penutupan bagi Panti Asuhan Melanggar Aturan"
(dpw/dpw)