Polisi Tunggu Keterangan Istri Soal Kejiwaan Pengurus Panti Aniaya Anak Asuh

Sumatera Selatan

Polisi Tunggu Keterangan Istri Soal Kejiwaan Pengurus Panti Aniaya Anak Asuh

Prima Syahbana - detikSumut
Senin, 27 Feb 2023 10:26 WIB
Kapolrestabes Palembang Mokhamad Ngajib saat mendatangi Panti Asuhan Fisabillillah Al Amin Palembang. (Foto. Prima Syahbana/detikSumut)
Kapolrestabes Palembang Mokhamad Ngajib saat mendatangi Panti Asuhan Fisabillillah Al Amin Palembang. (Foto. Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Polisi masih mendalami dugaan gangguan kejiwaan yang disebut dialami tersangka Ketua Pengurus Panti Asuhan Fisabillillah Al Amin Palembang yang menganiaya anak asuhnya. Polisi mengklaim hingga kini istri dari pria bernama M Hidayatullah, Rina itu masih berada di Lampung.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib menyebut, pihaknya hingga saat ini belum bisa menanggapi lebih jauh soal keterangan yang disampaikan Rina yang menyebut bahwa Dayat mengidap gangguan jiwa selama empat tahun.

"Kita belum bisa menyimpulkan soal adanya gangguan jiwa itu. Kita belum mendapatkan keterangan langsung dari istrinya, Ibu Rina," kata Kombes Ngajib dikonfirmasi detikSumut, Senin (26/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kan perlu bukti dari mereka soal adanya keterangan atau riwayat tersebut, harus ada medical record-nya juga. Sampai sekarang kan belum ada," sambungnya.

Menurut Ngajib, sejak Dayat ditangkap pada Sabtu (25/2), hingga ditetapkan tersangka, sampai saat ini istrinya, Rina belum pulang.

ADVERTISEMENT

"Karena informasinya istrinya itu saat ini masih berada di Lampung. Tapi, untuk pemeriksaannya (kejiwaannya Dayat) masih tetap berproses. Sehingga kita tetap melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku saja," ungkap Ngajib.

Terkait kelanjutan keberlangsungan Panti Asuhan tersebut dan juga bagaimana tindak lanjut atas penyakit HIV yang diderita Dayat, Ngajib mengaku pihaknya bersama sejumlah instansi terkait akan menggelar rapat hari ini.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Diketahui, polisi telah menetapkan Dayat, Ketua Pengurus Panti Asuhan Fisabillillah Al Amin menjadi tersangka atas kasus pemukulan terhadap anak asuhnya. Atas perbuatannya itu, Dayat dikenakan pasal berlapis.

Selain dijerat tentang tindak pidana yang mengatur tentang kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT), Dayat juga dikenakan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat ( 1 ) UU No. 23 th 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 76 huruf C jo Pasal 80 ayat ( 1 ), Pasal 76 huruf I jo Pasal 88 UU No. 35 th 2014 Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan acaman hukuman, Pasal 44 KDRT 6 tahun penjara dan Pasal 76 C jo 80, 3 tahun 6 bulan penjara (kekerasan)," kata Ngajib.

Bahkan, dalam pemeriksaan dimana Dayat yang menjalani pemeriksaan dan perawatan di rumah sakit karena saat diamankan polidi, dia pingsan. Polisi pun mengungkap fakta menurut keterangan pihak RS Bhayangkara Palembang bahwa Dayat dinyatakan Positif mengidap HIV.

"Hasil pemeriksaan dari RS Bhayangkara benar (Dayat) positif HIV," beber Kapolres.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Pelaku Pencabulan Anak Asuh Dijerat Pasal Berlapis "
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads