Kasus perusakan mobil dinas yang digunakan Kasatpol PP Padang Panjang Alber Dwitra, Sumatera Barat yang dilakukan dengan sengaja demi klaim asuransi berbuntut panjang. Tidak hanya dicopot dari jabatannya, Alber kini dilaporkan ke polisi.
Mobil dinas bernomor polisi BA 35 N yang sengaja dirusak anggota Saptol PP atas pengetahuan Alber itu pun kini disita polisi.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto mengatakan, penyitaan mobil dinas ini dilakukan untuk penyelidikan kasus tersebut. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan salah seorang warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami sita. Memang ada laporan polisi, dilaporkan warga terkait perusakan mobil itu," kata Donny kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Pihaknya menemukan mobil dinas itu di salah satu bengkel di Kabupaten Solok. Kondisi kendaraan tampak masih rusak akibat ditabrakkan ke dinding.
"Masih dalam kondisi rusak seperti itu, penyok. (Sedang diperbaiki) yang pasti ditemukan di bengkel," ujar Donny.
Ia mengungkapkan, penyidik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Namun ia belum merinci apakah Eks Kasat Pol PP-Damkar Padang Panjang akan ikut dipanggil untuk diperiksa atau tidak.
"Untuk lain-lain lagi pendalaman, termasuk apa motif dan lainnya. Kami pemeriksaan saksi dulu, semuanya. Yang jelas setiap ada kejadian, apalagi ada laporan seperti itu, pasti kami tindaklanjuti," katanya.
Alber Dwitra sendiri telah dicopot dari jabatannya buntut beredarnya video pengrusakan mobil dinas secara sengaja.
Perusakan dilakukan sejumlah petugas Satpol PP. Namun dari hasil pemeriksaan internal Pemkot Padang Panjang, aksi itu dilakukan dengan sepengetahuan Alber sebagai kepala dinas.
Motifnya adalah untuk keperluan klaim asuransi. Namun ternyata belakangan diketahui, mobil tersebut tidak terdaftar sebagai penerima manfaat asuransi, karena masa asuransinya telah berakhir.
(nkm/nkm)