Polda Lampung telah menaikkan status kasus jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung dilarang ibadah dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga memeriksa Wawan Kurniawan, Ketua RT yang membubarkan para jemaat saat sedang beribadah.
"Tentunya melihat peristiwa itu, kita tidak tinggal diam. Semua pihak yang terlibat telah kami lakukan interogasi, dari hasil interogasi itu lah nanti yang akan menentukan langkah selanjutnya," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto saat ditanya soal pemeriksaan Ketua RT itu, Kamis (23/2/2023).
Lebih lanjut, Ino menjelaskan kasus ini telah diambil alih dan ditangani Polda Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penanganan kasus sudah diambil alih oleh Polda Lampung, hasil perkembangan nanti biar Polda Lampung yang memberikan informasi lengkapnya," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai keterangan terkait pemeriksaan terhadap Wawan.
"Sampai saat ini penyidik Ditkrimum tengah melakukan pendalaman, melalui pemeriksaan para saksi-saksi pada saat kejadian sesuai peran serta kesaksian masing-masing," terangnya.
(dpw/dpw)