Kejaksaan Ungkap Alasan Atlet MMA Bunuh Abang Dituntut 2 Tahun Bui

Kejaksaan Ungkap Alasan Atlet MMA Bunuh Abang Dituntut 2 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 23 Feb 2023 07:29 WIB
Elipitua Siregar
Foto: dok.ONE Championship
Medan -

Atlet Mixed Martial Arts (MMA) asal Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) Elipitua Siregar dituntut dua tahun penjara karena membunuh abang kandungnya. Hal yang meringankan tuntutan itu karena keluarga telah mengikhlaskan kematian korban.

"Pertimbangan adanya hal-hal meringankan dan surat pernyataan dari keluarga telah ikhlas terhadap kejadian itu," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (20/2/2023) yang lalu.

Yos mengatakan sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Tarutung pada Selasa (14/2/2023) lalu. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Taput menuntut Elipitua dengan tuntutan dua tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutan dua tahun penjara," sebutnya.

Yos menyebut dalam tuntutan ini, JPU menjerat Elipitua dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif kedua JPU. "Dikenakan Pasal 351 Ayat 3," kata Yos.

ADVERTISEMENT

Seusai sidang tuntutan, Elipitua akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis dari majelis hakim.

Dilihat detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, kasus itu berawal pada 15 Oktober 2022 lalu. Saat itu, Elipitua sedang minum kopi di sebuah warung yang berada di depan rumah orang tuanya di Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara.

Tak beberapa lama, Marganti Siregar datang ke warung kopi tersebut. Dia kemudian menyapa Elipitua dengan kata-kata 'Horas dek'. Sapaan Marganti itu pun ditanggapi oleh Elipitua.

Setelah itu, Marganti menanyakan kapan Elipitua tiba di Desa Silali Toruan. Elipitua pun menjawab bahwa dirinya telah empat hari berada di kampung itu.

Saat tengah asyik bercerita, terdakwa Elipitua lalu menanyakan alasan abangnya mengusir ibu kandung mereka. Padahal menurut Elipitua, ibunya telah sakit-sakitan.

"Marganti Siregar menjadi emosi. Kemudian dengan amarah, korban mendekati terdakwa dan mendorongnya dari tempat duduk, sehingga terdakwa terjatuh ke tanah," demikian tertulis dalam dakwaan Elipitua Siregar.

Tak terima dengan perbuatan korban, Elipitua pun mengambil sebuah gagang kampak kayu yang berada di warung tersebut. Elipitua lalu memukulkan kayu tersebut ke arah kepala belakang korban.

Pukulan itu langsung membuat korban terjatuh ke tanah dengan posisi tengkurap.

Tak hanya sampai di situ, Elipitua lalu memukul korban secara berulang ke arah punggung dan kepala hingga tubuh Marganti mengeluarkan darah.

Setelah menghabisi nyawa abangnya, Elipitua lalu berlari menuju rumahnya. Dia menemui ibunya sambil menangis.

Atas kejadian itu, Marganti mengalami luka robek di bagian kepala, retak tulang, lecet, hingga mengeluarkan sebagian jaringan otak dari celah retakan.

"Berdasarkan hasil visum, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban yang paling memungkinkan adalah kekerasan atau ruda paksa benda tumpul berulang-ulang," isi dakwaan itu.




(afb/afb)


Hide Ads