Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Riau menggelar operasi gabungan terkait maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam operasi itu 66 rakit atau alat tambang dimusnahkan, namun pelaku penambangan berhasil kabur saat akan ditangkap.
Operasi gabungan bersama DLHK, Satpol PP dan Polsek jajaran dilakukan pada 22 Februari pukul 14.00 WIB sampai malam hari. Lokasinya berada di daerah PT Bukit Asam, Kecamatan Peranap.
"Selain menertibkan PETI, tim gabungan ini juga memusnahkan sebanyak 66 unit bocai atau rakit yang digunakan untuk nambang," kata PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran WB, Kamis (23/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, PETI yang diamankan dibakar dan dirusak. Bahkan barang bukti juga ikut diamankan dan diangkut disaksikan kepala desa setempat.
"Pemusnahan dengan cara dibakar dan merusak mesin. Itu semua disaksikan kepala desa setempat dan perangkatnya," kata Misran.
Menurut Misran, untuk sampai ke lokasi tambang liar personel gabungan harus berjalan kaki sejauh 1,5 KM. Sebab tidak ada akses kendaraan ke lokasi tambang.
Akses yang jauh itulah membuat pemilik tambang melarikan diri. Di mana sekitar tambang merupakan area hutan semak belukar dan sulit diakses.
Setelah musnahkan 66 rakit, tim gabungan juga mengamankan 4 unit sepeda motor. Termasuk alat-alat yang digunakan pelaku untuk membuat rakit.
"Aktivitas PETI ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Inhu. Lalu Bapak Kapolres Inhu (AKBP Dody Wirawijaya) menginstruksikan tim untuk turun ke lapangan, untuk pelaku yang terlibat masih terus diburu," kata Misran.
(ras/astj)