14 Penambang Timah Ilegal di Kepri Ditangkap, 5 Jadi Tersangka

Kepulauan Riau

14 Penambang Timah Ilegal di Kepri Ditangkap, 5 Jadi Tersangka

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 15 Feb 2023 20:40 WIB
14 penambang timah ilegal di Kabupaten Lingga, Kepri ditangkap polisi. (Alamuddin Hamapu/detikSumut)
Penambang timah ilegal di Kabupaten Lingga, Kepri ditangkap. (Alamuddin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Polisi menangkap 14 orang penambang timah ilegal di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri). Dari 14 orang yang diamankan 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan timah yang tidak sesuai prosedur di Kabupaten Lingga. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai pelaku diamankan," kata Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun, Rabu (15/2/2023).

Pengungkapan tambang ilegal ini berawal dari informasi yang didapat kepolisian dari masyarakat bahwa ada aktivitas penambangan timah ilegal di Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Lingga, Kepri. Dari situ, polisi bergerak dan mengamankan 14 orang di lokasi penambang timah ilegal, Senin (6/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 14 orang itu akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan didapati 5 orang pelaku. Tetapi dari jumlah tersebut dipilah sesuai perannya. Lima yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah pemilik modal hingga pekerja," ujarnya.

Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti peralatan tambang yakni 5 unit mesin dompeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon 4 inci, 4 buah selang alkon/ kain 4 inci, 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisi biji timah.

ADVERTISEMENT

"Para pelaku dikenakan pasal UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara terutama di pasal 158 dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar," ujarnya.

"Kita berharap penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan," tambah Irjen Tabana.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi merincikan kelima orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing memiliki peranan penting. Pelaku JH sebagai pekerja tambang timah, D pemilik mesin tambang, S penambang bijih timah tekong, Z tekong tambang bijih timah, dan R pemilik tambang bijih timah.

"Saat ini kami masih mendalami alur penjualan timah tersebut. Dari pendalaman tujuan timah ini dijual ke salah satu gudang yang berada di Lingga namun saat di periksa gudang tersebut dalam keadaan kosong," sebutnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads