Ketua Partai NasDem Lampung, Herman HN membantah mangkir dari panggilan jaksa KPK untuk hadir bersaksi di pengadilan. Herman merasa tak pernah mendapat surat untuk bersaksi di kasus suap Unila.
"Ya cari dulu ada nggak, tanya di sana (KPK) ada surat panggilan nggak," katanya Jumat (17/2/2023).
Kembali Herman menegaskan bahwa tidak ada surat panggilan untuk bersaksi di pengadilan datang ke rumahnya. Karena tidak ada surat resmi, dia memilih tak datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya suratnya nggak ada, masa saya pakai handphone saja, ya bisa aja mungkin si A si B yang membuatnya, tapi kalau ada suratnya nyata tertulis dengan ada tanda tangan yang jelas maka baru saja," tegasnya.
"Kita ini taat aturan lah, ya saya mengerti aturan saya pegawai negeri, harus ada jelas, surat itu benar nggak tandatangannya benar nggak cap nya, ya banyak orang macam-macam," terang nya.
Ihwal adanya kesaksian yang menyebut dirinya menitipkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Unila dengan mahar Rp 250 juta, Herman menepis itu. Suami Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana ini menuturkan bahwa hal tersebut tidak lah benar.
"Kan sudah ketahuan di sidang kemarin bahwa itu anak Marzani. Iya dia sudah ngomong, ngapain saya ngomong lagi. Kalau memang saya dipanggil, kita taat hukum ya kita akan datang," tandasnya.
Diketahui JPU KPK, Agus mengatakan pada sidang Kamis (16/2) kemarin, Herman dipanggil untuk bersaksi. Sayangnya hingga sidang berakhir, Herman tidak hadir.
(astj/astj)