Ketua NasDem Lampung Mangkir Bersaksi Kasus Suap Unila di Pengadilan

Lampung

Ketua NasDem Lampung Mangkir Bersaksi Kasus Suap Unila di Pengadilan

Tommy Saputra - detikSumut
Kamis, 16 Feb 2023 14:17 WIB
Ketua DPW Partai NasDem Lampung, Herman HN diperiksa KPK terkait korupsi Rektor Unila.
Ketua DPW Partai NasDem Lampung, Herman HN diperiksa KPK terkait korupsi Rektor Unila. (Tommy/detikSumut)
Bandar Lampung -

Ketua NasDem Lampung, Herman HN mangkir dari panggilan KPK untuk menjadi saksi kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila di pengadilan. Keterangan Herman dibutuhkan karena namanya ikut disebut menitipkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Unila dengan mahar Rp 250 Juta.

JPU KPK Agus Prasetya Raharja, mengatakan dari enam saksi yang direncanakan diperiksa hanya tiga yang hadir. Mereka dijadwalkan menjadi saksi fakta untuk tiga terdakwa yakni eks Rektor Unila, Prof Karomani, Warek I Bidang Akademik, Prof Heriyandi serta Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

"Hari ini kami memanggil enam saksi dan hanya tiga yang hadir Yang Mulia," kata JPU di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (16/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang dijadwalkan untuk bersaksi yakni Ketua NasDem Lampung, Herman HN; Yayan Saputra, ajudan Herman HN; Anggota DPRD Provinsi, Mardiana; Anggota DPRD Tulang Bawang Barat, Marzani; orang tua mahasiswa, Aneta SP dan Ema Misriana.

Suasana sidang lanjutan suap PMB Jalur Mandiri Unila di PN Tanjung Karang.Suasana sidang lanjutan suap PMB Jalur Mandiri Unila di PN Tanjung Karang. (Tommy Saputra/detikSumut)

Namun, tiga saksi fakta yakni Ketua NasDem Lampung, Herman HN, Yayan Saputra, Ajudan Herman HN, Anggota DPRD Provinsi, Mardiana mangkir dari panggilan tersebut.

ADVERTISEMENT

Agus menuturkan bahwa ketiganya mengaku tidak ada surat konfirmasi dari KPK.

"Kami sudah kirimkan surat konfirmasinya kepada para saksi, namun alasan mereka (Herman HN, Yayan Saputra, Mardiana) tidak ada konfirmasinya," ujarnya.

Menurut Agus mereka akan meminta hakim untuk menetapkan agar ketiga saksi yang mangkir itu dipanggil paksa.

"Kami akan kirim lagi surat panggilan terhadap mereka sampai tiga kali, jika tidak juga hadir maka kami akan meminta kepada majelis hakim untuk ketetapan pemanggilan paksa," tandasnya.




(astj/astj)


Hide Ads