Eliezer terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dilindungi LPSK dalam pengungkapan perkara tersebut. Eliezer pun kini divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, LPSK merupakan singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban LPSK merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban dalam suatu perkara.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota LPSK hanya boleh dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang perlindungan saksi dan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas dan Fungsi LPSK
Sebagai lembaga yang mengurusi terkait perlindungan saksi dan korban, LPSK memiliki tugas yang tak jauh berbeda dengan namanya tersebut.
Adapun tugas dan dan fungsi LPSK diatur dalam Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tugas dan Fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Tugas dan fungsi LPSK diatur melalui beberapa bidang yang diatur dalam lembaga tersebut, di antaranya:
- Merumuskan kebijakan di bidang Perlindungan Saksi dan Korban;
- Melaksanakan perlindungan terhadap Saksi dan Korban;
- Melaksanakan pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada Saksi dan atau Korban;
- Melaksanakan diseminasi dan hubungan masyarakat;
- Melaksanakan kerjasama dengan instansi dan pendidikan pelatihan;
- Melaksanakan pengawasan, pelaporan, penelitian dan pengembangan;
- Melaksanakan tugas lain berkaitan dengan perlindungan Saksi dan Korban
Baca juga: Eliezer Masih Dilindungi LPSK, Sampai Kapan? |
Cara Mengajukan Permohonan
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Perlindungan terdapat enam perlindungan yang bisa detikers ajukan antara lain:
1. Perlindungan Hukum,
2. Perlindungan Fisik,
3. Pemenuhan Hak Prosedural,
4. Bantuan Medis, Psikologis dan Psikososial
5. Restitusi,
6. Kompensasi.
Melalui laman resmi LPSK, warga Indonesia yang ingin mengajukan permohonan bisa mengirimkan langsung surat permohonan ke kantor LPSK di Jalan Raya Bogor KM. 24 Nomor 47-49 Jakarta Timur, DKI Jakarta 13750.
Selain itu, bisa juga mengajukan dengan cara:
1. WhatsApp ke nomor 0857-700-10048
2. Hotline LPSK 148
3. Mengirimkan email ke lpsk_ri@lpsk.go.id
4. Melalui Aplikasi Perlindungan LPSK yang tersedia di Playstore
5. Laman www.lpsk.go.id
6. Media sosial seperti Humas LPSK RI di FaceBook, serta @infoLPSK di Instagram, Twitter dan YouTube
Nantinya laporan akan diproses selama tujuh hari kerja sejak permohonan dilayangkan. Permohonan tersebut akan dicek melalui sisi formil dan materiil. Kemudian dari permohonan tersebut akan diadakan rapat untuk mengesahkan apakah laporan yang dibuat akan disetujui atau ditolak.
(nkm/nkm)