Seorang pria berinisial DW (36) warga Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam ditangkap polisi karena membuka jasa pembuatan surat vaksin COVID-19 palsu. Pelaku memasarkan jasa tersebut di aplikasi Facebook.
"Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus penerbitan sertifikat vaksin tanpa melalui prosedur yang semestinya. Satu orang pelaku berinisial DW berhasil diamankan. Pelaku pada Kamis (2/2) lalu," kata Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun, Rabu (15/2/2023).
Kasus pemalsuan surat vaksin COVID-19 tanpa melalui proses suntik tersebut terungkap dari patroli cyber yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Didapati sebuah akun Facebook mempromosikan pembuatan sertifikat tanpa prose suntik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal dari akun Facebook yang dikelola DW, kemudian petugas mencari keberadaan pelaku dan mengamankan DW di rumahnya di kawasan Batu Aji. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku seharinya ia dapat memproduksi 20-30 sertifikat vaksin," ujarnya.
Tabana menyebut perbuatan DW dapat merugikan kesehatan masyarakat. Apalagi proses pembuatan sertifikat itu dengan melakukan ilegal akses terhadap aplikasi milik pemerintah.
"Mudah-mudahan dengan adanya pengungkapan kasus ini, tidak ada lagi sertifikat yang berkaitan dengan kesehatan disalah gunakan di tengah-tengah masyarakat dan perlindungan kesehatan kepada masyarakat bisa lebih optimal," kata dia.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi merincikan pelaku mendapatkan keuntungan per satu kartu vaksin berkisar di harga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Nantinya pemesan mengirimkan datanya dan akan diproses oleh pelaku.
"Jadi keuntungan per hari jika dirata-rata Rp 100 ribu maka bisa mencapai Rp 2-3 juta kalau pemesan ada 20 sampai 30 orang. Masyarakat yang tergiur dan memesan melalui Facebook kemudian mengirimkan data. Lalu setelah selesai diproses DW pembayaran akan dilakukan melalui transfer," ujarnya.
Nasriadi mengungkapkan pelaku DW diketahui tidak bekerja sendiri dalam pembuatan sertifikat tersebut. Ia menyebutkan pelaku lain yang membantu DW, jaringan tersebut tengah diburu polisi.
"Jadi pembuatan kartu vaksin tanpa suntik ini merupakan rangkaian sindikat. tidak dilakukan oleh pelaku sendiri. Jaringan masih kita dalami," ujarnya.
Dari penangkapan DW polisi turut menyita berbagai barang bukti di antaranya laptop yang digunakan untuk mengakses aplikasi Peduli Lindungi, dua buah handphone berbagai merek untuk berkomunikasi, dua buah buku tabungan dan satu akun Facebook yang dikelola oleh pelaku serta 9 kartu vaksin yang telah dibuat oleh pelaku saat sebelum ditangkap.
"Atas perbuatannya DW dikenakan Pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 dan pasal 52 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ketentuan sistem elektronik dan informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 2 miliar," ujarnya.
(afb/afb)