Sebelum Diperkosa Kades, Gadis di Nisel Dicekoki Pil KB

Sebelum Diperkosa Kades, Gadis di Nisel Dicekoki Pil KB

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 15 Feb 2023 17:19 WIB
Poster
Ilustrasi korban pemerkosaan oknum kades di Nias Selatan. (Foto: Edi Wahyono)
Nias Selatan -

Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kebupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Osarao Tafonao (35) menjadi tersangka usai diduga memperkosa WT (20). Pelaku juga sempat memberikan pil KB agar WT tidak hamil.

"Dari keterangan korban yang kami ambil, sebelumnya pelaku memberikan pil KB itu kepada korban dengan maksud menyuruh korban agar meminumnya supaya tidak hamil," kata PS Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mansyur saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (15/2/2023).

Bripda Aydi menyebut pil KB itu menjadi salah satu barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian atas kasus tersebut. "Barang bukti ada satu papan obat pil KB," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aydi mengatakan Osarao Tafonao telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 8 Februari 2023. Selang dua hari, pelaku lalu ditahan oleh pihak kepolisian.

"Telah dilakukan penahanan terhadap Osarao Tafonao yang mana Kepala Desa Awoni pada tanggal 10 Februari 2023," kata Aydi.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut, pemerkosaan itu telah terjadi sebanyak tujuh kali. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban akan dinikahi dan dijadikan staf desa.

"Pelaku mengiming-imingi korban agar mau bersetubuh dengan menjanjikan korban akan dinikahi dan diberi jabatan sebagai staf," ujarnya.

Namun, ternyata ucapan pelaku itu tidaklah benar. Korban yang tak terima lalu membuat laporan ke Polres Nias Selatan pada Senin (9/1) lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.




(dpw/dpw)


Hide Ads