Kenalan di Aplikasi Tantan, Wanita di Batam Nyaris jadi Korban Pemerkosaan

Kepulauan Riau

Kenalan di Aplikasi Tantan, Wanita di Batam Nyaris jadi Korban Pemerkosaan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 15 Feb 2023 17:00 WIB
Pelaku CH saat ditangkap unit Reskrim Polsek Sekupang.
Pelaku CH saat ditangkap unit Reskrim Polsek Sekupang. (Foto: Dok. Polres Sekupang)
Batam -

Polisi membekuk seorang laki-laki berinisial CH (25) warga Sei Harapan, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) karena melakukan percobaan perkosaan terhadap seorang perempuan berinisial FH (25). Keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan Tantan.

"Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap seorang pelaku percobaan pemerkosa berinisial CH warga Sei Harapan, Sekupang kemarin," kata Kapolsek Sekupang Kompol Z A Christopher Tamba, Rabu (15/2/2023).

Kejadian percobaan pemerkosaan bermula korban FH mengenal pelaku melalui aplikasi Tantan. Pelaku dan korban telah saling mengenal selama dua bulan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dan pelaku ini sudah saling mengenal selama dua bulan terakhir. Keduanya usai berkomunikasi melalui aplikasi Tantan sepakat untuk saling bertemu dan berjalan-jalan bersama pada Sabtu (4/2) lalu," ujarnya.

"Saat mengantar pulang korban pulang di sekitar Jalan Sei Temiang, Sekupang pelaku langsung turun dan Korban dikejar serta di paksa oleh pelaku dan menyeret ke pondok dekat daerah itu. Selanjutnya pelaku langsung menutup mulut Korban memaksa untuk membuka baju Korban" tambahnya.

ADVERTISEMENT

Korban saat dipaksa oleh pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri. Korban FH kemudian meminta bantuan pengendara sepeda motor yang melintas dan melarikan diri dari pelaku.

"Melihat orang datang menolong korban, pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motornya. Usai korban melapor petugas melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga pelaku di rumahnya kemarin," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita baju korban. Atas percobaan perkosaan itu pelaku CH di jerat pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.




(dpw/dpw)


Hide Ads