Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan yang memimpin sidang lanjutan kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila menegur Dosen Fakultas Kedokteran Unila, Evi Kurniawati karena ikut melakukan suap agar anaknya bisa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila.
Awalnya, Evi Kurniawati dihadirkan menjadi saksi fakta untuk tiga terdakwa yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, Warek I Bidang Akademik Prof Heriyandi serta Ketua Senat Unila Muhammad Basri terkait praktik penitipan mahasiswa untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Unila.
Mahasiswa yang dititipkannya itu merupakan anak kandungnya sendiri bernama FR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evi mengakui dirinya memberikan mahar uang sebesar Rp 100 Juta yang diakuinya diminta Karomani guna pembangunan Gedung LNC.
Dirinya pun menyanggupi hal tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp 100 Juta kepada Kabiro Humas dan Perencanaan Unila, Budi Sutomo.
"Awalnya saya merasa keberatan dengan jumlah uang sebesar itu, karena di tabungan saya hanya ada Rp 20 Juta," kata Evi.
"Saya sempat meminta pengurangan, namun kata Pak Rektor, Rp 100 juta itu sudah murah karena saya masih keluarga Unila," kata Evi menjelaskan percakapan dirinya dengan Karomani.
Evi pun akhirnya menyetujui jumlah Rp 100 Juta tersebut karena dirinya takut jabatannya sebagai Kepala Poliklinik Unila digantikan.
Dia juga takut jika tidak bisa memenuhi permintaan uang tersebut maka anaknya tidak bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Atas keterangan itu, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan pun menegur Evi karena dinilai melakukan praktek kolusi.
"Ibu lulusan Fakultas Kedokteran dimana?," tanya Lingga.
"Saya S1 di Unjani (Universitas Jendral Ahmad Yani) Bandung, yang Angkatan Darat itu," jawab Evi.
Hakim pun menanya lagi apakah saat kuliah S1 Kedokteran, Evi pernah melobi rektor agar lulus. Kemudian Evi menjawab tidak pernah.
Hakim melanjutkan pertanyaan status anak Evi apakah masih kuliah, kemudian Evi menjawab masih kuliah di Unila.
"Bu, nanti ibu ajarkan kepada anak ibu untuk jangan minta-minta nilai ke dosen atau Rektor. Jangan diajarkan kolusi bu. Yang ibu lakukan itu Kolusi," kata Lingga.
"Iya pak," jawab Evi.
Dalam sidang lanjutan kali ini, JPU KPK menghadirkan 7 saksi yakni Dokter Ruskandi Kepala Program Studi Ilmu Lingkungan Pascasarjana Unila Tugiyono, Staf Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Tulangbawang Evi Daryanti dan Dosen Kedokteran Unila Evi Kurniawati.
Kemudian Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Nurihari Br Ginting, Bendahara Budi Utomo dan Shinta Agustina, Sekretaris Budi Sutomo.
(nkm/nkm)