Polresta Bandar Lampung menangkap M Rizky Ilhami (22), pemuda yang menjadi buronan atas kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya. Pelaku ditangkap saat sedang asyik main organ tunggal dalam acara resepsi pernikahan.
Atas peristiwa itu, korban juga harus kehilangan dua jarinya dalam peristiwa tawuran antar geng itu.
Dalam video yang diterima detikSumut, beberapa anggota dari Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung datang ke acara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampak seorang anggota berbisik terlebih dahulu ke salah satu keluarga tuan rumah acara tersebut sebelum kemudian membawa Rizky yang tengah asik bermain organ.
Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Minggu (12/2/2023) di Kelurahan Kangkung, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Usai dibawa, pelaku langsung diamankan di Mapolresta Bandar Lampung sebelum diserahkan ke Polsek Tanjung Karang Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dihubungi membenarkan hal tersebut.
"Benar, pelaku ini merupakan buronan atas kasus penyerangan seorang pelajar dalam peristiwa tawuran di akhir tahun 2022 lalu," katanya kepada detikSumut, Senin (13/2/2023).
Rizky ini lanjut Dennis merupakan anggota geng motor Gajah Mada (GM 25) yang berperan melakukan penyerangan terhadap korban AF (16) menggunakan gear motor yang telah dimodifikasi.
"Jadi peran pelaku dalam penyerangan tersebut yakni menganiaya korban dengan menggunakan senjata berupa gear motor yang telah dimodifikasi. Dia menyerang korban pada bagian kepalanya," terangnya.
Akibat peristiwa itu, korban AF harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di sekujur tubuhnya. AF juga harus kehilangan dua jari nya lantaran tebasan senjata tajam.
Atas perbuatannya, Rizky harus ditahan dan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 sub 80 ayat 1 Undang undang RI nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara.