Rekrut PMI Ilegal, Warga Malaysia Ditangkap di Batam

Kepulauan Riau

Rekrut PMI Ilegal, Warga Malaysia Ditangkap di Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 13 Feb 2023 22:10 WIB
R( 49) WNA asal Malaysia pelaku perekrut PMI ilegal saat dibawa oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. (Alamudin/detikSumut)
R (49) WNA asal Malaysia pelaku perekrut PMI ilegal saat dibawa oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. (Alamudin/detikSumut)
Batam -

Seorang perempuan asal Malaysia, R (49) ditangkap atas dugaan merekrut dua orang PMI Ilegal. Keduanya diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

"Seorang perempuan berinisial R asal Malaysia diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada Jumat (10/2) lalu. Pelaku diamankan di pelabuhan Harbourbay saat akan berangkat bersama dua calon PMI ilegal ke Malaysia," kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Siagian, Senin (13/2/2023).

Jefri mengatakan dua korban yang direkrut oleh R itu berasal dari Jawa Barat. Kedua korban itu rencana akan dipekerjakan R sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para korban dijanjikan dipekerjakan pelaku R sebagai pembantu rumah tangga dengan upah sebesar Rp 4 juta," ujarnya.

Jefri mengungkapkan pelaku dan kedua korban sebelum ditangkap telah dua kali ditolak keberangkatan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dan Pelabuhan Internasional Karimun. Akhirnya pelaku dan dua orang korban memutuskan melalui pelabuhan Internasional Harbourbay yang kemudian ditangkap polisi.

ADVERTISEMENT

"Mereka dua kali ditolak oleh imigrasi yakni di Pelabuhan Batam Center dan Pelabuhan Karimun. Kemudian mereka ditangkap anggota Subdit IV saat akan berangkat melalui Harbourbay," sebutnya.

Jefri mengungkapkan kedua korban atau calon PMI ilegal itu untuk keberangkatan ditanggung langsung oleh pelaku R. Pelaku dan kedua korban diketahui telah saling mengenal saat kedua korban menjadi PMI ilegal di Malaysia.

"Mereka sebelumnya sudah saling mengenal sebelumnya. Jadi pelaku dan kedua korban ini sudah saling kenal saat di Malaysia. Mereka pernah bekerja di Malaysia," ujarannya.

"Pengakuan pelaku baru pertama kali melakukan perekrutan ini, tapi masih kami dalami. Begitu juga dengan jaringan pelaku meski pengakuan dia melakukan perekrutan sendiri," ujarnya.

Dari tangan pelaku dan korban polisi menyita dua buah paspor korban dan HP milik pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Kepala BP3MI Kepri, Amingga M Primastito, mengatakan penangkapan perekrut PMI asal Malaysia itu baru pertama kali. Dia menyebutkan bahwa perekrutan PMI ilegal oleh WNA sebenarnya sudah lama terdengar oleh pihaknya.

"Kami mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan ini. Ini sebenarnya sudah lama terdengar namun baru kali ini ditangkap di mana WNA melakukan perekrutan langsung para calon PMI kita. Nanti kita harapkan bisa diungkap lebih jauh lagi," ujarnya.




(dhm/nkm)


Hide Ads