Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah anak yang diduga menjadi korban pencabulan Yunita Sari (20) di Jambi. Dalam kunjungannya itu, LPSK memastikan perlindungan korban anak dan psikologisnya.
Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi, Asi Noprini, yang turut mendampingi LPSK, mengatakan LPSK siap untuk memberikan perlindungan korban. Korban yang dimaksud, dalam hal ini tidak hanya anak-anak melainkan juga orang tuanya.
"LPSK siap memberikan perlindungan keluarga korban, sehingga bisa memberikan penguatan kepada keluarga korban," kata Asi, Senin (13/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga saat ini, kata Asi, setelah pertemuan itu, terkait pendampingan proses hukum dan psikologis yang dimaksud LPSK, sudah dilakukan oleh UPTD PPA Provinsi Jambi dan Rumah Rehabilitasi Sosial Alyatama.
Nantinya, pendampingan LPSK diperlukan untuk membantu UPTD PPA, jika ada korban yang merasa terancam dan terintimidasi dalam proses hukum kasus tersebut.
"Mereka akan memberikan keamanan keluarga korban. Nanti LPSK masuk jika ada anak-anak yang merasa terancam dan terintimidasi atau ada yang mencurigakan," sebut Asi.
Asi juga menjelaskan dalam pertemuan dengan keluarga korban, LPSK siap memberikan pelayanan restitusi atau pengganti kerugian yang dialami korban. Pelayanan restitusi ini akan disiapkan UPTD PPA Jambi dan diajukan ke LPSK.
"Kalau yang turun ini kan baru langkah pro aktif. Nanti pelayanan restitusi kita (UPTD PPA) yang akan siapkan dan diajukan ke LPSK," pungkasnya.
(astj/astj)