Ferdy Sambo Divonis Mati, Ahli Hukum UMSU: Keberanian Hakim Patut Diapresiasi

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ahli Hukum UMSU: Keberanian Hakim Patut Diapresiasi

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 13 Feb 2023 16:40 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (dok Istimewa)
Foto: Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (dok Istimewa)
Medan -

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Keberanian hakim tersebut dinilai patut diberikan apresiasi.

Hal itu disampaikan oleh ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Faisal. Dekan Fakultas Hukum tersebut awalnya mengatakan penjatuhan vonis tersebut sejatinya mutlak adalah keputusan hakim.

"Saya pikir penjatuhan hukuman itu mutlak keputusan hakim, kalau kejaksaan itu memberikan dakwaan sah-sah saja, tapi hakim mempunyai pertimbangan sendiri apakah ikut dengan dakwaan jaksa, di bawah dakwaan jaksa atau melebihi dakwaan jaksa itu sah-sah saja," kata Faisal kepada detikSumut, Senin (13/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan vonis terhadap Ferdy Sambo tadi, Faisal menilai hakim sudah mengikuti fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya. Dalam penjatuhan hukuman tersebut, pembelaan Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya di kesampingkan oleh hakim.

"Secara prinsip hakim itu menjatuhkan putusan vonis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik fakta keterangan saksi, keterangan dari ahli, petunjuk, surat, itu juga yang menjadi pegangan hakim untuk menjatuhkan vonis. Dari pertimbangan-pertimbangan hakim tadi, hampir seluruh pembelaan yang dilakukan terdakwa beserta kuasa hukumnya itu kan ketersampingkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari itu semua, keberanian hakim untuk menjatuhkan hukuman mati perlu diapresiasi. Apalagi vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa.

"Yang lebih penting kita lihat ini adalah keberanian hakim untuk memvonis di atas dakwaan dan tuntunan jaksa, ini saya pikir perlu apresiasi," sebutnya.

"Ini lah sebenarnya yang ditunggu-tunggu masyarakat pencari keadilan," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata hakim membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Adapun yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya. "Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun," kata hakim.




(nkm/nkm)


Hide Ads