Imigrasi Sibolga Amankan 7 WNA Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Sibolga Amankan 7 WNA Langgar Izin Tinggal

Datuk Haris Molana - detikSumut
Minggu, 12 Feb 2023 10:50 WIB
7 WNA yang diamankan Imigrasi Sibolga. (Dok Imigrasi Sibolga)
7 WNA yang diamankan Imigrasi Sibolga. (Dok Imigrasi Sibolga)
Medan -

Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) asal Perancis diamankan petugas Imigrasi Sibolga bersama anggota Timpora Kota Gunung Sitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan melanggar izin tinggal. Ketujuh WNA itu pun kemudian dideportasi dari Indonesia.

"Ketujuh warga negara asing (WNA) asal Perancis yang akan dideportasi ini diamankan oleh petugas Imigrasi bersama anggota Timpora Kota Gunung Sitoli pada Kamis 02 Februari 2023, dikarenakan izin tinggalnya yang sudah berakhir masa berlakunya selama 26 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang, Minggu (12/2/2023).

Saroha menjelaskan ketujuh warga Perancis itu datang ke Indonesia melalui Pelabuhan Benoa di Bali menggunakan kapal Yacht EXULTET II yang dinakhodai oleh seorang mantan angkatan laut di negaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian diperiksa oleh anggota Timpora dan diketahui mereka hanya berwisata di wilayah perairan Indonesia. Kemudian karena tidak sanggup membayar biaya denda keterlambatan izin tinggalnya, sehingga mereka diberikan sanksi tegas berupa pendeportasian keluar dari wilayah Indonesia dan nama mereka akan kita masukkan dalam daftar penangkalan.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, mereka diketahui melanggar pasal 78 ayat 2 dan pasal 71 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar Saroha.

ADVERTISEMENT

Kemudian, mereka pun dideportasi pada Sabtu (11/2) melalui TPI Pelabuhan Laut Sibolga. Saroha menuturkan pihaknya tidak anti terhadap WNA. Namun, dia berharap agar setiap WNA yang datang dan berada di Indonesia memberikan manfaat positif dan selalu taat terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Apabila ada yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentu dengan tegas, terukur namun humanis akan kita ambil tindakan sebagai langkah penegakan hukum Keimigrasian bersama instansi lainnya demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia," ujarnya.




(dhm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads