Pinta Keluarga Wanita Pedofil di Jambi Agar Diberi Keadilan

Round Up

Pinta Keluarga Wanita Pedofil di Jambi Agar Diberi Keadilan

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 11 Feb 2023 05:00 WIB
Wanita pedofil saat tiba di RSJ Jambi
Yunita Sari Anggraini, tersangka pencabulan 17 anak. (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Karmila, bibi dari Yunita (20) membantah keponakannya telah mencabuli 17 anak. Dia pun meminta keadilan dari polisi atas kasus yang menimpa Yunita, karena keponakannya itu adalah korban.

Dia menyebut Yunita diperkosa oleh delapan anak dengan mata tertutup. Ia menyebut keponakannya diperkosa pada Kamis (2/2) kemarin.

"Ada yang memegang, menginjak rambut, menutup mata. Perilaku anak-anak di sini nggak kayak anak pada umumnya, mereka itu pintar," katanya, Kamis (9/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena banyak yang memperkosanya, Karmila menyebut Yunita tak bisa melawan. "Dari cerita Nita, 'gimana mau melawan mak'," tuturnya.

Kakak Yunita, Meri, menambahkan bahwa adiknya tidak pernah bekerja sebagai pemandu karaoke yang dilontarkan oleh Helimi, Ketua RT tempat keponakannya tinggal.

ADVERTISEMENT

"Itu tidak benar (pernah jadi pemandu karaoke). Kalau misalnya melihat foto di tempat karaoke itu foto dia sedang karaoke sama keluarga," kata Meri.

Ia menjelaskan bahwa tuduhan itu memberikan stigma buruk kepada keluarga. Meri memastikan bahwa adiknya tidak pernah sekalipun menjadi pemandu karaoke.

"Kalau dulu dia itu pernah SMK Keperawatan, itulah foto dia yang beredar," sebutnya.

Maka dari itu pihak keluarga meminta keadilan dari polisi.

"Sekarang kami minta keadilan untuk keponakan kami ini, di sini dia yang korban, nggak mungkin dia melecehkan anak-anak," katanya.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, mengatakan bahwa bantahan itu merupakan hak dari tersangka. Ia mengatakan proses perkara sudah dilakukan dengan benar.

"Kalau penyidik ini kan kumpulkan barang bukti. Kalau sudah cukup ya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristian, Kamis (9/2/2023).

Kristian menyebut bantahan tersebut hal yang wajar. Nanti, di pengadilan yang akan membuktikan perkara tersebut.

"Sah sah saja diberikan hak mereka. Tinggal di pengadilan nanti, pertimbangan jaksa dan hakim," sebutnya.

Lebih lanjut, Kristian mengatakan keterangan korban dan saksi ahli dalam perkara merupakan diantara barang bukti yang menetapkan Yunita sebagai tersangka.

Artikel menarik lainnya baca di Google News.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads