Polisi membongkar sindikat pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) di Kota Jambi. Tiga orang yang terlibat dalam bisnis itu berhasil ditangkap.
Ketiga pelaku itu bernama Muhammad Arif (53), Masbuhin (40), dan Rudi Hartono (46) warga Kota Jambi. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda
"Pelaku inisial MA dan M ditangkap di Kota Jambi, sedangkan inisial R kita tangkap di Pekanbaru pada 1 Februari lalu," kata Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi, Kamis (9/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Eko menjelaskan sindikat pemalsuan SIM itu terungkap saat Satlantas Polresta Jambi melakukan penertiban truk angkutan batu bara di wilayah Kota Jambi. Dalam pemeriksaan itu, salah satu sopir menunjukkan SIM palsu.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap SIM itu bahwa SIM itu palsu, dan pemilik diarahkan sama anggota Satlantas untuk membuat laporan ke Polresta Jambi," ujarnya.
"Palsunya itu terlihat warnanya pudar, dan hologramnya tidak mirip seperti asli," tambahnya.
Rata-rata korban dalam hal ini merupakan sopir angkutan batu bara. Dimana, para pelaku menawarkan pembuatan SIM dengan cepat untuk melengkapi berkas lamaran kerja.
"Mereka memasang tarif mulai dari Rp 1,3 Juta hingga Rp 1,7 Juta," sebut Kombes Eko.
Dalam aksinya, pelaku memiliki masing-masing peran. Di antaranya pelaku Muhammad Arif yang menawarkan bantuan kepada para korban untuk membuat SIM B1 umum dan menerima uang pembuatan SIM B1 umum dari para korban.
Sementara pelaku Masbuhin, membuat SIM B1 umum palsu yang dipesan korban. Sedangkan peran Rudi Hartono koordinator dalam bisnis tersebut.
"Pengakuan mereka membuat SIM itu otodidak. Mereka mengedit di Photoshop menyerupai asli dan mencetak di mesin pres cetak kartu," jelas Eko.
Hingga saat ini sudah diperkirakan ratusan SIM palsu yang beredar karena sindikat tersebut. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, mesin pres kartu, printer, monitor, CPU hingga puluhan SIM yang sudah selesai dicetak.
"Pelaku melancarkan aksinya itu sejak bulan Mei 2022. Satu bulannya mereka ini bisa membuat sekitar 25 SIM palsu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHPidana atau 378 KUHPidana, tentang pemalsuan dokumen negara.
(afb/afb)