Karmila, bibi Yunita Sari (20) menyebut keponakannya diperkosa delapan anak dengan mata tertutup. Polisi mengatakan punya bukti sebelum menetapkan Yunita sebagai tersangka pencabulan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, mengatakan bahwa bantahan itu merupakan hak dari tersangka. Ia mengatakan proses perkara sudah dilakukan dengan benar.
"Kalau penyidik ini kan kumpulkan barang bukti. Kalau sudah cukup ya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristian, Kamis (9/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kristian menyebut bantahan tersebut hal yang wajar. Nanti, di pengadilan yang akan membuktikan perkara tersebut.
"Sah sah saja diberikan hak mereka. Tinggal di pengadilan nanti, pertimbangan jaksa dan hakim," sebutnya.
Lebih lanjut, Kristian mengatakan keterangan korban dan saksi ahli dalam perkara merupakan diantara barang bukti yang menetapkan Yunita sebagai tersangka.
Sebelumnya, Bibi Yunita, Sarmila menyebut, bahwa dia membantah bahwa keponakannya mencabuli belasan anak. Ia meyakini Yunita menjadi korban pemerkosaan delapan anak.
"Dari cerita Nita, 'gimana mau melawan mak'," sebut Sarmila meniru ucapan Yunita.
"Ada yang memegang, menginjak rambut, menutup mata. Perilaku anak-anak di sini nggak kayak anak pada umumnya, mereka itu pintar," katanya.
Selain cerita Yunita, Sarmila meyakini bahwa keponakannya merupakan korban dilihat dari ditemukannya banyak luka di tubuh Yunita.
Atas hal itu, Sarmila meyakini bahwa keponakannya tersebut tidak mungkin melakukan pelecehan terhadap belasan anak. Bahkan ia meminta polisi meminta keadilan ke polisi.
"Sekarang kami minta keadilan untuk keponakan kami ini, disini dia yang korban, nggak mungkin dia melecehkan anak-anak," kata Sarmila.
Artikel menarik lainnya baca di Google News.
(astj/astj)