Yunita Sari (20) wanita pedofil telah menjadi tersangka atas kasus pencabulan 17 anak. Pihak keluarga membantah Yunita melakukan pancabulan, justru menjadi korban pemerkosaan sejumlah anak.
Bibi Yunita, Karmila, mempercayai itu karena dia melihat di tubuh keponakannya itu banyak luka memar. Menurut Karmila, Yunita diperkosa pada Kamis (2/2) kemarin.
"Dari cerita Nita, 'gimana mau melawan mak'," sebut Karmila meniru ucapan Yunita, Kamis (9/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang memegang, menginjak rambut, menutup mata. Perilaku anak-anak di sini nggak kayak anak pada umumnya, mereka itu pintar," katanya.
Atas hal itu, Sarmila meyakini bahwa keponakannya tersebut tidak mungkin melakukan pelecehan terhadap belasan anak. Dia pun meminta keadilan dari polisi.
"Sekarang kami minta keadilan untuk keponakan kami ini, di sini dia yang korban, nggak mungkin dia melecehkan anak-anak," kata Sarmila.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, mengatakan korban dari Yunita mencapai 17 orang.
"Kami sudah mendapatkan tambahan nama-nama korban yang berjumlah enam orang sehingga jumlah korban menjadi 17 orang dan direncanakan untuk periksa Minggu depan," kata Andri Minggu (5/2).
Korban ini terdiri dari 11 anak laki-laki dan enam anak perempuan. Para korban rata-rata berusia 8 sampai 15 tahun. Dari olah TKP, polisi menyebutkan ada dua tempat terjadinya aksi pencabulan terhadap 17 anak itu. Dua tempat itu yakni ruang tamu tempat para bocah tersebut bermain bermain PS, dan ruang kamar tersangka.
"Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," katanya.
Selengkapnya di Halaman Selanjutnya....
Polisi mengatakan Yunita membujuk para korban untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan janji memberikan tambahan waktu bermain PS di rumahnya.
"Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," kata Andri.
Selain dibujuk, tambah Andri, korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Tak hanya pencabulan, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya, serta diminta untuk menonton film porno.
"Untuk anak laki-laki diminta memegang organ vitalnya, dan anak perempuan itu disuruh ngintip," ucapnya.
Atas perbuatannya, YS telah ditetapkan sebagai tersangka. YS dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun, dan minimal 5 tahun," jelas Andri.
Artikel menarik lainnya baca di Google News.
Simak Video "Polisi Bersama Ojol di Jambi Gelar Aksi Damai 1000 Lilin"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)