Yunita Sari Anggraini (20), tersangka pencabulan 17 anak memaksa dua korbannya untuk berhubungan seksual. Aksi Yunita itu dilakukan di rumahnya.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengatakan fakta itu diketahui usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban keganasan Yuni.
"Pemeriksaan lanjutan korban, kami menemukan ada dua anak yang dipaksa untuk berhubungan badan dengan tersangka," ujar Andri, Rabu (8/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dia mengungkap bahwa dua korban yang berhubungan seks dengan Yuni merupakan anak berusia 12 dan 14 tahun. Sebelum itu, dua anak itu dipaksa menonton film porno.
"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, diawali dengan korban dirangsang dengan menonton film dewasa," kata Andri.
Diungkapkan Kombes Andri, persetubuhan terhadap remaja tersebut dilakukan di kamar pribadi tersangka. Namun, dia tidak dapat merinci peristiwa dugaan persetubuhan yang terjadi saat itu.
Akan tetapi ia menegaskan dugaan persetubuhan karena pemaksaan dari tersangka berdasarkan dari keterangan korban.
"Nanti keterangan korban ini, akan kita tanyakan lagi kepada tersangka," sebutnya.
Andri sebelumnya mengungkap motif Yunita menjalankan aksi bejatnya. Pelaku memanfaatkan usaha rental PlayStation (PS) untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar.
"Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," katanya.
Dari olah TKP, diketahui ada dua tempat terjadinya aksi pencabulan terhadap 17 anak itu, yakni ruang tamu tempat bocah tersebut bermain bermain PS, dan ruang kamar tersangka
Andri sebelumnya mengungkap motif Yunita menjalankan aksi bejatnya. Pelaku memanfaatkan usaha rental PlayStation (PS) untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar.
"Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," katanya.
Untuk diketahui, saat ini tersangka Yunita Sari Anggraini tengah menjalani observasi kejiwaan di RSJ Jambi. Ia akan menjalani 14 hari masa observasi untuk mengetahui kelainan yang diidapnya. Polisi mengungkap tidak menutup kemungkinan jumlah korban itu bertambah.
Artikel lainnya baca di Google News.
(astj/astj)