Heboh Wanita Pedofil di Jambi, Berikut Ini Jenis dan Sejarahnya

Jambi

Heboh Wanita Pedofil di Jambi, Berikut Ini Jenis dan Sejarahnya

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 09 Feb 2023 09:17 WIB
Wanita pedofil saat tiba di RSJ Jambi
Yunita (20) penderita pedofil saat tiba di RSJ Jambi. (Dimas Sanjaya/detikSumut)
Jambi -

Yunita Sari Anggraini (20), tersangka pencabulan 17 di Kota Jambi, diduga mengidap gangguan pedofilia sedang ramai diperbincangkan. Terbaru, tersangka menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi selama 14 hari.

Adapun dugaan gangguan pedofilia disampaikan oleh Kepala UPTD PPA Jambi, Asi Noprini. Kepala UPTD PPA Jambi tersebut mengatakan pelaku pelecehan seksual itu diduga mengalami kelainan seksual pedofilia-eksibisionis. Pelecehan pada anak di bawah umur dan meminta mereka melihat pelaku melakukan hubungan intimnya masuk dalam kategori pedofil dan eksibisionis.

"Jadi, kalau korbannya anak-anak, ini kan masuk dalam kategori pedofil ya. Memang ini kan sudah masuk kelainan seksual, lalu kalau diminta melihat adegan tersangka hubungan intim sama suaminya, itu masuk kategori eksibisionis, di mana dia merasa puas ketika melakukan hal itu," kata Asi kepada detikSumut, Senin (6/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi detikers yang belum tahu, ternyata sejarah pedofilia begitu panjang. Menurut jurnal 'Pedofilia dan Kekerasan Seksual: Masalah dan Perlindungan Terhadap Anak' (Sosio Informa Vol 1 No 1, 2015), pedofilia telah terjadi sebelum masa modern.

Bagaimanakah kira-kira sejarah pedofilia hingga dikenal sampai saat ini? Berikut rangkuman detikSumut. Simak selengkapnya!

ADVERTISEMENT

Apa itu Pedofilia

Laman Halodoc menjelaskan, pedofilia adalah bentuk kelainan seksual yang meliputi nafsu seksual terhadap anak-anak maupun remaja di bawah 14 tahun. Kelainan ini termasuk sebagai masalah kesehatan yang berkaitan dengan mental atau kejiwaan.

Sementara itu, pedofil merupakan sebutan untuk pelakunya. Seseorang dianggap sebagai pedofil jika dirinya berusia tak kurang dari 16 tahun dan mengalami kelainan tersebut minimal selama enam bulan. Pengidap pedofilia biasanya mencapai keintiman seksual melalui manipulasi alat kelamin yang dimiliki anak-anak.

Selain itu, penetrasi penis sebagian atau seluruhnya terhadap organ kelamin anak juga termasuk sebagai keintiman seksual bagi pengidap pedofilia. Dalam banyak kasus, tak jarang pengidap kelainan seksual ini memaksa anak-anak agar melakukan oral genital.

Jenis-Jenis Pedofil

Berdasarkan penjelasan Teddy Hidayat, dokter spesialis kejiwaan dari Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dalam jurnalnya yang terbit di Kementerian Sosial, terdapat tiga jenis pedofil. Berikut rangkumannya!

1. Immature Pedophiles

Pengidap Immature Pedophiles cenderung melakukan pendekatan kepada targetnya yang masih kanak-kanak. Siasat yang kerap dilakukan dengan iming-imingan. Pengidap pedofilia tipe ini kurang dapat bergaul dengan orang dewasa.

2. Regressed Pedophiles

Pemilik kelainan seksual ini biasanya memiliki istri sebagai kedok penyimpangan orientasi seksual, tetapi tidak jarang pasangan ini memiliki masalah seksual dalam kehidupan rumah tangga mereka.

3. Aggressive Pedophiles

Orang dengan tipe ini cenderung berperilaku anti-sosial di lingkungannya. Pengidap pedofilia jenis ini biasanya berkeinginan menyerang korban. Bahkan, tak jarang sampai membunuh korban setelah melakukan perbuatannya.

Sejarah Pedofilia

Seperti yang tertulis sebelumnya, dalam 'Pedofilia dan Kekerasan Seksual: Masalah dan Perlindungan Terhadap Anak' (Sosio Informa Vol 1 No 1, 2015),

Pada abad 6 Masehi, fenomena pedofilia di Yunani terkenal sebagai bentuk kejantanan. Kejantanan dalam jurnal tersebut dihubungkan dengan proses spiritual kepercayaan masyarakat Yunani pada masa itu. Hingga muncul perdebatan antara proses spiritualisme dengan praktik erotisme.

Meskipun pedofilia telah ada sejak abad ke-6, istilah kekerasan kepada anak atau child abuse baru dikenal dalam dunia kedokteran pada 1946. Pada masa itu, ditetapkan jenis kekerasan terhadap anak dan salah satunya adalah kekerasan seksual.

Bagi detikers yang belum tahu, kekerasan seksual terbagi menjadi dua berdasarkan identitas pelaku. Jenis pertama adalah familial abuse dan kedua extrafamilial abuse. Dalam kasus wanita diduga pedofil di Jambi termasuk extrafamilial abuse. Sebab, kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka alias Yunita di luar keluarga korban.

Dampak Pedofil Terhadap Korban

Tentunya akibat yang dihasilkan tersangka terhadap korban kekerasan seksual tidak ringan. Banyak data yang menunjukkan bahwa korban kerap mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD).

Hingga saat ini, Polda Jambi tengah mengusut kondisi dan jumlah korban. Kendati begitu, akibat tindakan pedofilia pasti memiliki efek trauma, tidak berdaya (powerlessness) dan stigma (stigmatization).

Artikel menarik lainnya baca di Google News.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads