Seorang pria inisial TA (35) di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi usai dua tahun melakukan sodomi terhadap anak kerabatnya sendiri. Aksi bejat pria yang sudah beristri itu terungkap usai rekaman aksinya yang kerap diunggah ke internet terdeteksi polisi.
"Pelaku ini ditangkap setelah anggota melakukan penyelidikan dan melakukan profiling terhadap email dan wajah pelaku," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Rabu (8/2/2023).
Pengungkapan itu, katanya, bermula ketika tim siber patroli menemukan akun pelaku yang di dalamnya berisi konten atau video rekaman aksi sodomi terhadap anak laki-laki di bawah umur yang belakangan diketahui merupakan anak kerabatnya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan didapatlah informasi keberadaan pelaku. Hingga terhadap pelaku langsung dilakukan penangkapan," katanya.
Setelah diperiksa, menurutnya, TA mengakui telah melakukan aksi bejatnya itu sejak Maret 2021. Dalam aksinya, TA mengimingi korban dengan memberi uang dan top up game agar korban tak bercerita ke keluarganya.
"Ketika akan beraksi pelaku lebih dahulu menjanjikan uang dan top up game, agar korban mau dan tidak bercerita ke siapapun," katanya.
Nahasnya, setiap menyodomi korban pelaku selalu merekam aksinya terhadap bocah 9 tahun itu dan disimpan untuk memancing birahinya. Ada 17 video dan 4 foto yang sudah disimpan pelaku.
"Setiap melakukan aksi pelecehan tersebut si pelaku selalu merekam kejadian tersebut, untuk disimpan agar menjadi bahan memenuhi hasrat birahinya. Ada 17 video bersama korban dan empat foto," katanya.
TA sendiri, lanjutnya, ditangkap saat berada di rumah mertuanya di kawasan Sebarang Ulu, Palembang. Dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti seperti Hp dan flashdisk juga turut disita.
Atas perbuatannya, TN yang sudah jadi tersangka itu kini ditahan dan dijerat pasal berlapis yakni Undang-undang Perlindungan Anak, Pornografi dan ITE.
(nkm/nkm)