Polisi Ungkap Wanita Pedofil di Jambi Paksa Korban Berhubungan Seks

Jambi

Polisi Ungkap Wanita Pedofil di Jambi Paksa Korban Berhubungan Seks

Dimas Sanjaya - detikSumut
Rabu, 08 Feb 2023 13:10 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira
Kombes Andri Ananta Yudhistira (Foto: Istimewa)
Jambi -

Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jambi mengungkap temuan baru penyidikan kasus wanita pedofil atau kelainan seks yang mencabuli 17 anak. Tersangka Yunita Sari disebut sempat melakukan hubungan badan dengan dua korban.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan temuan didapatkan ini setelah polisi melakukan lanjutan pemeriksaan 17 korban keganasan ibu muda satu anak tersebut.

"Pemeriksaan lanjutan korban, kami menemukan ada dua anak yang dipaksa untuk berhubungan badan (seks) dengan Tersangka," kata Kombes Andri, Rabu (8/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Remaja yang menjadi korban itu berusia 12 tahun dan 14 tahun. Mereka melakukan persetubuhan setelah remaja itu diminta menonton film dewasa.

"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, diawali dengan korban dirangsang dengan menonton film dewasa," kata Andri.

ADVERTISEMENT
Wanita penderita pedofil di Jambi (Foto: Istimewa)Yunita Sari Anggraini, wanita penderita pedofil di Jambi (Foto: Istimewa)

Diungkapkan Kombes Andri, persetubuhan terhadap remaja tersebut dilakukan di kamar pribadi tersangka. Namun dia tidak dapat merinci peristiwa dugaan persetubuhan yang terjadi saat itu.

Akan tetapi ia menegaskan dugaan persetubuhan karena pemaksaan dari tersangka berdasarkan dari keterangan korban.

"Nanti keterangan korban ini akan kita tanyakan lagi kepada Tersangka," sebutnya.

Andri sebelumnya mengungkap motif Yunita menjalankan aksi bejatnya. Pelaku memanfaatkan usaha rental PlayStation (PS) untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar.

"Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," katanya.

Dari olah TKP, diketahui ada dua tempat terjadinya aksi pencabulan terhadap 17 anak itu, yakni ruang tamu tempat bocah tersebut bermain bermain PS, dan ruang kamar tersangka.

Bujuk Rayu Yunita saat Menjalankan Aksinya di Halaman Selanjutnya....

Untuk melancarkan aksinya, YS membujuk rayu korban. Jika tidak dilakukan, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.

"Dibujuk rayu, salah satunya diberi tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu," tambah Andri.

Untuk diketahui, saat ini tersangka Yunita Sari Anggraini tengah menjalani observasi kejiwaan di RSJ Jambi. Ia akan menjalani 14 hari masa observasi untuk mengetahui kelainan yang diidapnya. Sampai saat ini korban pencabulan mencapai 17 anak dari sebelumnya 11 anak yang melapor. Polisi mengungkap tidak menutup kemungkinan jumlah korban itu bertambah.

Artikel menarik lainnya baca di Google News.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Ditahan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads