Tilap Dana Nasabah Rp 6,7 Miliar, Eks Marketing CIMB Niaga Pekanbaru Tersangka

Riau

Tilap Dana Nasabah Rp 6,7 Miliar, Eks Marketing CIMB Niaga Pekanbaru Tersangka

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 07 Feb 2023 20:53 WIB
Tersangka saat di Mapolda Riau. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Tersangka saat di Mapolda Riau. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Mantan marketing Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru, Salsabillah (32) ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap setelah menilap dana nasabah Rp 6,7 miliar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan kasus berawal pada 2020 lalu saat Salsabillah masih berstatus karyawan CIMB Niaga Syariah di Pekanbaru. Saat itu dia menawarkan dan menjual obligasi jenis FR (Fix Rate).

"Tersangka menawarkan dan menjual obligasi pemerintah jenis FR (Fix Rate) melalui PT Bank CIMB Niaga. Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 9,5-10 persen," kata Sunarto di Mapolda Riau, Selasa (7/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunarto menyebut tawaran itu tak sesuai aturan penjualan Obligasi yang berlaku di PT Bank CIMB Niaga kepada nasabah. Di mana dalam aturan keuntungan berkisar maksimal 4 persen/tahun.

"Tersangka ini menawarkan kepada para korban sebagai nasabah prioritas. Maka nasabah ini percaya, namun saat korban minta pencairan tidak bisa karena alasan harus bertahap," kata Sunarto.

ADVERTISEMENT

Korban yang merasa curiga melaporkan hal itu ke Polda Riau pada November lalu. Setelah dilaporkan, tersangka memilih mundur dari karyawan dan menghilang.

Atas laporan itu, Subdit II Perbankan Dit Resrimsus Polda Riau mulai melakukan pengusutan. Tersangka pun ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada 4 Februari 2023 dengan status sebagai DPO.

"Penangkapan dipimpin Kasubdit Kompol Teddy Adrian. Tersangka ditangkap di daerah Medan, Sumatera Utara setelah jadi buronan," kata Sunarto.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan. Di mana saat ini tersangka juga tengah hamil 7 bulan saat ditangkap.

Kasubdit Perbankan Kompol Teddy Adrian menyebut uang hasil kejahatan dipakai untuk main trading dan keperluan pribadi. Namun seluruhnya masih diusut tim Subdit Perbankan.

"Informasi begitu, untuk trading dan juga keperluan pribadi. Namun ini masih terus kita dalami, disamping itu juga penyidik masih melakukan tracing aset karena dari tiga korban yang melapor ini kerugiannya Rp 6,7 miliar lebih," kata Teddy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 UU Perbankan dengan ancaman maksmimal 15 tahun. Selain itu juga dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan.

"Kami dari Polda Riau mengimbau kepada masyarakat, nasabah yang menyimpan uang di bank agar tidak mudah tergiur oleh oknum-oknun pegawai bank. Pastikan produk itu diluncurkan oleh pihak bank," kata Teddy.




(ras/nkm)


Hide Ads