Bawa 1,5 kg Ganja Basah, Pria di Merangin Ditangkap

Jambi

Bawa 1,5 kg Ganja Basah, Pria di Merangin Ditangkap

Dimas Sanjaya - detikSumut
Kamis, 02 Feb 2023 00:15 WIB
Tersangka dan barang bukti ganja yang ditangkap Polres Merangin (Dok Polres Merangin)
Tersangka dan barang bukti ganja yang ditangkap Polres Merangin (Dok Polres Merangin)
Jambi -

Tim Satresnarkoba Polres Merangin meringkus seorang pria yang membawa daun ganja seberat 1,5 Kg. Pelaku diduga akan mengedarkan ganja tersebut di wilayah pasar Muara Siau, Merangin, Jambi.

Pelaku yang ditangkap, Ganda Satria (26), warga Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi. Ia ditangkap pada Senin (30/1/2023) di Desa Pasar Muara Siau, Merangin, Jambi.

Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Saat penangkapan, pelaku menunjukkan barang bukti satu karung daun ganja kepada petugas yang menggunakan teknik under cover buy untuk menangkap pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pelaku diinterogasi dan pelaku mengakui bahwa narkotika Ganja yang akan dijualnya disimpan di dalam karung pinggir jalan yang tidak jauh dari pelaku diamankan," jelas AKP Simsal, Rabu (1/2/2023).

Lalu, kata Simsal, setelah mengakui, pelaku diminta petugas untuk menunjukkan barang bukti ganja yang akan diedarkan. Selanjutnya, barang bukti ganja beserta pelaku diamankan ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti ganja 1,5 kg, masih akan dilakukan pengembangan," tambahnya.

Selain pelaku dan barang bukti 1,5 kg ganja, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 1 unit handphone yang digunakan untuk transanksi, dan 1 buah pisau dengan sarung berwarna coklat.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads