Restorative justice (RJ) adalah salah satu langkah untuk menyelesaikan perkara pidana di lembaga penegak hukum, termasuk Polri. Kerap kali, restorative justice ini dimaknai sebagai langkah mendamaikan kasus secara legal.
Nah, detikers yang ingin mengetahui restorative justice lebih lanjut dapat simak informasi berikut ini.
Perlu diketahui, salah satu aturan yang menjelaskan restorative justice ialah Peraturan Polri No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam peraturan itu, pengertian restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.
Gunanya untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Ada dua kategori syarat yang harus dipenuhi agar sebuah kasus tindak pidana bisa diterapkan restorative justice.
Pertama, syarat umum. Dalam hal ini diklasifikasikan menjadi dua yakni materiil dan formil. Untuk bagian materiil, restorative justice tidak boleh menimbulkan penolakan dari masyarakat, berdampak konflik sosial, memecah belah bangsa, bersifat radikal dan separatis.
Selain itu juga pelaku bukan pengulangan tidak pidana berdasarkan putusan pengadilan, serta bukan tindak pidana terorisme, korupsi dan menghilangkan nyawa seseorang.
Sedangkan untuk bagian formilnya, restorative justice berlaku bila ada niat perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali tindak pidana narkoba. Selain itu, pemenuhan hak - hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali tindak pidana narkoba.
Kedua, syarat khusus yang berlaku untuk tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, narkoba, dan lalu lintas. Untuk perkara tindak pidana informasi dan transaksi illegal, pelaku harus bersedia menghapus konten yang diunggah, menyampaikan permohonan maaf, dan bekerja sama dengan penyidik untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Baca juga: Eks Ketua KPU Tanjabtim Divonis Bebas |
Sementara, terkait pelaku narkoba dapat diberlakukan restorative justice dengan catatan:
- Apabila pelaku hanya seorang pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang mengajukan rehabilitasi.
- Pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti narkoba pemakian 1 hari dengan penggolongan narkotika sesuai aturan.
- Tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkoba namun hasil tes urine positif.
- Tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, pengedar dan atau bandar
- Dilakukan asessment dan mau bekerja sama dengan penyidik untuk penyelidikan lanjutan.
Untuk terkait pidana lalu lintas, pelaku mengemudi dengan cara yang membahayakan sehingga mengalami kecelakaan dengan kerugian materil dan korban luka ringan.
Nah, bagi detikers, untuk penghentian proses penyelidikan atau penyidikan tindak pidana dapat mengajukan surat permohonan oleh pihak korban dan pelaku.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri di tingkat Markas Besar Polri, Kepala Kepolisian Daerah di tingkat Kepolisian Daerah, dan Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat kepolisian resor dan kepolisian sektor.
Baca berita detikSumut lainnya di Google News.
(astj/astj)