Kita sering mendengar atau membaca istilah terlapor, tersangka, terdakwa, ataupun terpidana melalui berita kriminal di media massa. Bagi masyarakat awam, istilah ini kadang bisa membingungkan.
Empat istilah atau status seseorang dalam perkara pidana itu memang kerap didengar. Empat istilah itu juga memiliki perbedaan yang signifikan, karena berhubungan dengan status hukum seseorang.
Lalu apa perbedaan antara terlapor, tersangka, terdakwa dan terpidana? Simak penjelasan berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Terlapor
Berdasarkan Pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana, laporan tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian.
Jadi, terlapor adalah seseorang yang sedang dilaporkan dalam laporan tersebut atas diduga telah melakukan suatu tindak pidana, namun ditekankan belum tentu terlapor itu naik status menjadi tersangka.
Namun harus dipahami, jika sebuah laporan tidak terbukti maka terlapor bisa saja melakukan laporan balik dengan tuduhan palsu atau fitnah. Hal itu dapat membuat terlapor terkena pasal pencemaran nama baik yang mana dapat diancam pidana paling lama empat tahun.
2. Tersangka
Setelah seseorang menjadi terlapor statusnya bisa naik dan ditetapkan menjadi seorang tersangka setelah melalui tahap penyelidikan, lalu ditemukan bukti yang mengarah atau mengindikasikan suatu tindak pidana telah terjadi.
Berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, setidaknya harus memenuhi minimal dua alat bukti. Adapun alat bukti tersebut diatur dalam Pasal 184 KUHAP berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum (Pasal 50 ayat (2) KUHAP);
3. Terdakwa
Setelah menyandang status sebagai tersangka seseorang akan dibawa ke pengadilan untuk dituntut dan diadili di persidangan. Namun, proses itu akan memakan waktu karena ada tahap mengumpulkan seluruh berkas yang akan dibawa ke persidangan.
Dikutip dalam Pasal 1 butir 15 KUHAP, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
Seorang tersangka dapat ditetapkan menjadi terdakwa berdasarkan bukti yang cukup. Seorang tersangka yang sedang menjalani proses persidangan di pengadilan disebut juga sebagai terdakwa.
KUHAP turut mengatur hak bagi terdakwa, yaitu dalam Pasal 50 ayat (3) mengatur bahwa ia berhak untuk segera diadili oleh pengadilan.
Lalu Pasal 51 huruf b yang menjamin terdakwa mengetahui dengan jelas dan bahasa yang di mengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya.
Terdakwa juga memiliki hak memberikan keterangan secara bebas kepada hakim diatur dalam Pasal 52 KUHAP juga menjamin hak mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri penasehat hukum bagi terdakwa.
4. Terpidana
Terakhir, setelah melalui beberapa proses dan mendapat putusan pengadilan, seseorang akan berubah statusnya menjadi terpidana.
Merujuk berdasarkan Pasal 1 butir 32 KUHAP mengenai terpidana diartikan sebagai seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan putusan pengadilan yang memutus perkara pidana pada tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi.
(dpw/dpw)