Nainggolan menjelaskan korban dari pelaku ini, tidak hanya ada di Jambi. Pelaku beraksi dengan menggunakan nomor handphone dan nomor rekening berbeda-beda.
"Ia mengaku berpangkat Bripda, dari satuan Brimob Polda Sumut. Korbannya yang sudah terdeteksi kami, 1 dari Jambi dan 1 ada di Sumut. Korbannya banyak, tapi untuk membutikannya itu, karena pelaku memakai nomor handphone dan nomor rekening berbeda beda," sebut Nainggolan.
Selain itu, pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis. Sedangkan korbannya di Jambi merupakan ibu rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku tidak hanya sekali memeras korbannya. Di mana setelah ditransfer sekali, pelaku malah berkali-kali meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan.
"Pelaku residivis. Korbannya ini ibu rumah tangga di kota Jambi," sebutnya.
"Ya kadang dia minta transfer uang ke korban, dengan alasan untuk berobat, makan dan dibayar menunggu gaji keluar," tambah Nainggolan.
Nainggolan mengimbau agar masyarakat berhati-hati berkenalan dan beraktivitas dengan seseorang di media sosial.
Pelaku akan disangkakan dengan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Simak Video "Video: Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Ditahan"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/astj)