Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung penyerahan tersangka kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Apin BK kepada Kejaksaan Tinggi Sumut. Selain Apin BK, aset miliknya sebesar Rp 157,7 miliar yang disita juga turut diserahkan.
Adapun barang bukti yang disita dalam TPPU ini, seperti puluhan sertifikat bangunan, tanah, serta 21 jetski dan 2 speedboat.
"Hari ini kita resmi menyerahkan tersangka (Apin BK) dan barang bukti, menjadi tanggung jawab teman-teman JPU untuk selanjutnya diproses sesuai dengan mekanisme sistem Peradilan Pidana," kata Irjen Panca di Polda Sumut, Kamis (26/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panca mengatakan penyerahan Apin BK dan barang bukti ini berkaitan dengan TPPU. Sementara, untuk perkara tindak pidana perjudian telah terlebih dahulu dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kalau kemarin pidana asalnya sudah P21, sekarang penyerahan ini menandai bahwa tindakan pidana pencucian uang tersangka Apin BK dengan resmi dinyatakan sudah lengkap dan bisa dilimpahkan kepada jaksa penuntut," ujarnya.
Jenderal bintang dua itu berharap kasus judi online dan TPPU ini bisa segera dituntaskan di pengadilan. Selain itu, Panca juga berharap praktik perjudian di Sumut dapat dapat segera diberantas.
"Mudahan-mudahan ini menjadi komitmen Polri. Kasus judi online harus tuntas," ujar Panca.
(dpw/dpw)