Kala Ibu di Palembang Menyamar untuk Ungkap Pemerkosaan Terhadap Anaknya

Round Up

Kala Ibu di Palembang Menyamar untuk Ungkap Pemerkosaan Terhadap Anaknya

Tim detikS - detikSumut
Kamis, 26 Jan 2023 07:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. (Edi Wahyono/detikcom)
Palembang -

Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Palembang. Pelaku bernama Yosef Adi Permana (23) ditangkap polisi usia 6 kali memperkosa anak berusia 12 tahun dengan modus teman curhat.

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi, Rabu (25/1/2023), menceritakan, kasus bermula saat korban kabur dari rumah setelah dimarahi ibunya berinisial MR, karena terlalu sering bermain HP sehingga kurang fokus dalam pelajaran.

Akibat sering dimarahi ibunya, korban lalu curhat dengan pelaku yang dikenalnya lewat media sosial. Hal itu pun dijadikan kesempatan oleh pelaku untuk membujuk rayu korban agar meninggalkan rumah dan berjanji menjemput korban. Hingga akhirnya korban kabur dari rumah bersama tersangka pada Kamis (12/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban kesal dan menghubungi pelaku, untuk selanjutnya tersangka dan korban sepakat untuk bertemu di depan lorong jalan rumah korban. Setelah bertemu tersangka membawa korban ke kosannya di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, dan korban menginap di sana selama dua malam. Di sana selama dua malam itu, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 6 kali," katanya.

Selanjutnya pada Sabtu 14 Januari 2023, tersangka mengantar korban ke rumah keluarganya di salah satu perumahan di Ogan Ilir.

ADVERTISEMENT

Setelah mengetahui keberadaan anaknya, ibu korban langsung menjemput korban. Namun pelaku masih terus menghubungi korban lewat HP dan kembali mengajak korban untuk berhubungan badan. Saat itu HP korban sudah di tangan MR.

MR pun lalu menginterogasi anaknya hingga mengaku telah 6 kali berhubungan badan dengan pelaku.

"Setelah korban berada bersama keluarganya, tersangka masih sering menghubungi korban yang mana HP korban sudah di tangan ibunya," katanya.

MR pun berniat untuk menjebak pelaku dengan merespons chat tersangka yang mengajak korban kembali bertemu dan melakukan hubungan badan. Dengan menyamar sebagai sang anak, MR pun menemui tersangka.

"Ibu korban menjawab WA yang dikirim tersangka dan selanjutnya berpura-pura menyamar menjadi korban janjian dengan tersangka untuk bertemu di Palembang, dan benar setelah tersangka datang, ibu korban dan keluarga mengamankan tersangka untuk selanjutnya tersangka mengakui semua perbuatannya setelah diinterogasi," katanya.

Pelaku lalu diserahkan ke kantor polisi untuk dilakukan proses sidik. Saat ini tersangka telah ditahan dan diproses hukum oleh Tim Subdit PPA Polda Sumsel. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 huruf D UU RI No 17 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

"Terdakwa sudah ditahan dikenakan pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur," katanya.




(nkm/nkm)


Hide Ads