Terdakwa kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila yakni Muhammad Basri, Ketua Senat Unila memerintahkan untuk menghapus jejak digital dalam lobi-lobi menitipkan mahasiswa lewat jalur suap. Perintah ini keluar setelah viral informasi adanya mahasiswa yang lulus meski nilainya di bawah rata-rata standar kelulusan.
Hal itu diketahui saat salah seorang staf honorer Unila, Fajar Pamukti Putra bersaksi di PN Tanjung Karang. Fajar bersaksi untuk terdakwa Eks Rektor Unila, Prof Karomani, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heriyandi.
"Bagaimana perintah hapus jejak digital itu," tanya Ketua majelis hakim, Lingga Setiawan kepada Fajar di PN Tanjung Karang, Selasa (24/1/2023).
"Iya itu perintah Pak Basri untuk hapus jejak digitalnya," jawab Fajar.
"Kenapa ada perintah itu?," tanya Lingga lagi.
"Kalau bahasanya Pak Basri jangan sampai rektor tahu (soal mahasiswa titipan) karena ada mahasiswa lainnya yang nilai di atasnya tidak lulus," jawab Fajar.
Dalam keterangannya, Fajar juga mengatakan bahwa tidak lulusnya mahasiswa yang nilainya di atas rata-rata passing grade menjadi viral.
"Iya viral kasus itu, maka ada perintah itu (hapus jejak digital)," katanya.
Mendengar hal itu, anggota Majelis Hakim, Efiyanto pun bertanya kepada saksi Fajar.
"Dari mana kamu tahu itu viral?," Kata Efiyanto.
"Ada yang membandingkan nilai, tahu dari media sosialtapi awalnya dari pak Basri," jawab Fajar.
Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Simak Video "Video: Kader Posyandu di Lampung Tewas di Rumahnya, Pelaku Ditangkap"
(astj/astj)