Hakim Semprot Saksi Kasus Suap Unila, Ancam Jerat Beri Kesaksian Palsu

Lampung

Hakim Semprot Saksi Kasus Suap Unila, Ancam Jerat Beri Kesaksian Palsu

Tommy Saputra - detikSumut
Selasa, 24 Jan 2023 18:58 WIB
Ketua Majelis Hakim kasus suap Rektor Unila, Lingga Setiawan. (Tommy Saputra/detikSumut)
Ketua Majelis Hakim kasus suap Rektor Unila, Lingga Setiawan. (Tommy Saputra/detikSumut)
Bandar Lampung -

Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyemprot Fajar Pamukti Putra, saksi yang hadir pada sidang lanjutan kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila. Lingga mengancam Fajar bakal diproses hukum karena memberikan kesaksian palsu serta terus berbohong.

Awalnya Lingga dibuat kesal oleh Fajar yang mengaku banyak tidak tahu ketika dicecar oleh Lingga. Fjar yang merupakan pegawai honorer di Unila memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa yakni eks Rektor Unila, Prof Karomani; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri serta Warek I Bidang Akademik, Prof Heriyandi.

"Kami bisa berdiskusi untuk 242 (pasal kesaksian palsu) nya ya karena kamu ini terus berbohong. Semua yang kami tanya kamu jawab tidak tahu, jangan kira saksi semua jawaban tidak tahu itu selesai," senggak Lingga ke Fajar di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (24/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lingga kemudian meminta kepada jaksa untuk melaporkan keterangan berbelit-belit Fajar ke pimpinan KPK.

"Tolong JPU, laporkan saksi ini (Fajar) ke pimpinan. Ini seperti berkonspirasi untuk berbohong, kamu ini Fajar membuat susah jalannya persidangan," kata Lingga.

ADVERTISEMENT

Kemarahan hakim semakin memuncak ketika keterangan Fajar dikonfrontir ke Feri Antonius alias Anton Kidal selaku penyuap.

Dalam keterangan Anton Kidal diketahui bahwa dirinya tidak memberikan uang suap sebesar Rp 325 juta melainkan Rp 460 juta.

"Saya memberikan uang ke Fajar itu Rp 450 Juta plus Rp 10 Juta untuk ongkos dia ke Jakarta," kata Anton.

Dalam persidangan kali ini, saksi Fajar mengaku menitipkan dua nama calon mahasiswa lewat jalur 'suap' dari Feri Antonius atau Anton Kidal dan Linda Fitri.

Dia juga mengakui bahwa mengumpul uang total sebesar Rp 625 dari dua orang tersebut yang kemudian diserahkan ke terdakwa Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Unila.

"Dari Feri Antonius sebesar Rp 325 juta dan Linda Fitri Rp 300 juta," kata Fajar.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 7 saksi yakni Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nairobi, Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar dan Dekan FISIP Unila Ida Nurhaida, Dosen FMIPA Unila Wayan Rumite, Honorer Unila Fajar Pamukti Putra dan Destian, serta Wiraswasta Feri Antonius.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads