Ketua Senat Unila Perintahkan Hapus Jejak Digital soal Suap Mahasiswa

Lampung

Ketua Senat Unila Perintahkan Hapus Jejak Digital soal Suap Mahasiswa

Tommy Saputra - detikSumut
Selasa, 24 Jan 2023 20:20 WIB
Staf honorer Unila, Fajar Pamukti Putra saat bersaksi di persidangan. (Tommy Saputra/detikSumut)
Staf honorer Unila, Fajar Pamukti Putra saat bersaksi di persidangan. (Tommy Saputra/detikSumut)
Bandar Lampung -

Terdakwa kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila yakni Muhammad Basri, Ketua Senat Unila memerintahkan untuk menghapus jejak digital dalam lobi-lobi menitipkan mahasiswa lewat jalur suap. Perintah ini keluar setelah viral informasi adanya mahasiswa yang lulus meski nilainya di bawah rata-rata standar kelulusan.

Hal itu diketahui saat salah seorang staf honorer Unila, Fajar Pamukti Putra bersaksi di PN Tanjung Karang. Fajar bersaksi untuk terdakwa Eks Rektor Unila, Prof Karomani, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heriyandi.

"Bagaimana perintah hapus jejak digital itu," tanya Ketua majelis hakim, Lingga Setiawan kepada Fajar di PN Tanjung Karang, Selasa (24/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya itu perintah Pak Basri untuk hapus jejak digitalnya," jawab Fajar.

"Kenapa ada perintah itu?," tanya Lingga lagi.

ADVERTISEMENT

"Kalau bahasanya Pak Basri jangan sampai rektor tahu (soal mahasiswa titipan) karena ada mahasiswa lainnya yang nilai di atasnya tidak lulus," jawab Fajar.

Dalam keterangannya, Fajar juga mengatakan bahwa tidak lulusnya mahasiswa yang nilainya di atas rata-rata passing grade menjadi viral.

"Iya viral kasus itu, maka ada perintah itu (hapus jejak digital)," katanya.

Mendengar hal itu, anggota Majelis Hakim, Efiyanto pun bertanya kepada saksi Fajar.

"Dari mana kamu tahu itu viral?," Kata Efiyanto.

"Ada yang membandingkan nilai, tahu dari media sosialtapi awalnya dari pak Basri," jawab Fajar.

Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...

Kemudian, Efiyanto bertanya apa yang diketahui oleh Fajar terkait hal itu.

"Yang saya tahu, ada nilai yang tinggi tapi nggak masuk, saya tidak tahu nilai siapa yang mulia," jawabnya.

Setelah viral, uang titipan dari Feri Antonius alias Anton Kidal diminta oleh Muhammad Basri untuk diamankan oleh Fajar.

"Iya uangnya disuruh pegang dulu, terus sorenya diminta lagi sama Pak Basri," terang dia.

Efiyanto pun bertanya atas perintah menahan uang suap tersebut, saksi Fajar pun menjawab bahwa kondisi sudah aman.

"Uang itu saya pegang lagi, terus sorenya diminta lagi sama Pak Basri karena sudah aman (kasus viral)," imbuh Fajar.

Setelah dinyatakan aman, Fajar pun mengakui bahwa mahasiswa titipan Feri Antonius ini tetap diterima di Fakultas Kedokteran dengan mahar Rp 325 Juta.

"Tidak dibatalkan yang Mulia, tadinya mau dianulir tapi nggak jadi," tandasnya.

Dalam persidangan kali ini, saksi Fajar mengaku menitipkan dua nama calon mahasiswa lewat jalur 'suap' dari Feri Antonius atau Anton Kidal dan Linda Fitri.

Dia juga mengakui bahwa mengumpul uang total sebesar Rp 625 dari dua orang tersebut yang kemudian diserahkan ke terdakwa Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Unila.

"Dari Feri Antonius sebesar Rp 325 Juta dan Linda Fitri Rp 300 Juta," kata Fajar.

Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan tujuh saksi yakni Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nairobi, Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar dan Dekan FISIP Unila Ida Nurhaida, Dosen FMIPA Unila Wayan Rumite, Honorer Unila Fajar Pamukti Putra dan Destian, serta Wiraswasta Feri Antonius.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Besarnya Api Kebakaran Gudang Solar Ilegal di Bandar Lampung"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads