Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SMIRS BP Batam Resmi Ditahan

Kepulauan Riau

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SMIRS BP Batam Resmi Ditahan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 20 Jan 2023 12:09 WIB
Dua tersangka korupsi SIMRS BP Batam ditahan jaksa.
Tersangka RM saat dibawa untuk ditahan di rutan Polsek Batu Ampar. (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018. Keduanya sempat mangkir, namun akhirnya memenuhi panggilan jaksa dan resmi ditahan jaksa.

Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni RM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan PAP selaku direktur PT Sarana Primadata Bandung sekaligus penyedia proyek tersebut.

"Tersangka PAP resmi ditahan Kamis (19/1) malam, sedangkan tersangka RM ditahan pada Rabu (11/1) lalu. Keduanya sempat mangkir di pemanggilan karena alasan tertentu," kata kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, Jumat (20/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riki menyebutkan akibat korupsi kedua pelaku tersebut kerugian mencapai Rp 1.898.300.000. Kedua tersangka tersebut dititipkan untuk di tahan di rutan Polsek Batu Ampar.

"Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam menimbang dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka perlu melakukan penahanan terhadap tersangka PAP dan RM," ucap.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Riki menyebutkan, hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP yaitu sejumlah Rp 1.898.300.000. Nilai kontrak pengadaan SMIRS BP Batam tersebut diketahui sebesar Rp 2.673.300.000

"RM dan PAP ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi SIMRS BP Batam berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-4249/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember," sebutnya.

Dua tersangka korupsi SIMRS BP Batam ditahan jaksa.Tersangka PAP saat dibawa untuk ditahan di rutan Polsek Batu Ampar (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut

Kasus korupsi SIMRS BP Batam itu diketahui bermula dari pengadaan Sistem Informasi Rumah Sakit BP Batam oleh BP Batam pada 2018 lalu dengan nilai HPS sebesar Rp 3 miliar.

Selanjutnya pada 5 April 2018 panitia lelang mengumumkan dan pada akhir April 2018 PPK dan PT Sarana Primadata pemenang lelang menandatangani kontrak pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam.

Oleh PT Sarana Primadata melakukan subkontrak kepada PT. Exindo Information Technology. Pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilainya kontraknya sebesar Rp 1.250.00.000.

"Bahwa atas pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018 ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara," ujarnya.

Kedua tersangka RM dan PAP di melanggar Pasal 2 Ayat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads