Kejaksaan Negeri Batam menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan korupsi pembangunan Masjid Tanwirun Naja atau Masjid Tanjak di Bandara Hang Nadim. Hasil penyelidikan tidak ditemukan dugaan korupsi atas pembangunan masjid tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan secara menyeluruh tim penyidik telah melakukan gelar perkara di Kejaksaan Negeri Batam sampai pada kesimpulan pada pelaporan dugaan korupsi pembangunan Masjid Tanjak tersebut belum memenuhi bukti adanya indikasi tindak pidana korupsi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, Rabu (14/12/2022).
Diakuinya ada laporan masyarakat tentang dugaan korupsi terkait robohnya plafon Masjid Tanjak. Sebab, plafon rubuh hanya beberapa bulan setelah selesai diperbaiki atau dibangun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut ditutup," ujarnya.
Hasil penyelidikan oleh penyidik kejaksaan tersebut diperkuat dengan hasil gelar perkara yang berujung pada kesimpulan tidak adanya indikasi korupsi pada pembangunan Masjid Tanjak.
"Pelaporan dugaan korupsi pembangunan masjid tanjak tersebut belum memenuhi bukti adanya indikasi tindak pidana korupsi dan penyelidikan terhadap laporan tersebut ditutup. Ditutup, penutupan itu di bulan November 2022 baru kami rampungkan sehingga kita bisa saat ini ," ujarnya.
"Salah satu fakta yang diperoleh ialah adanya kejadian robohnya plafon itu terjadi pada masa pemeliharaan dan masih jadi tanggung jawab kontraktor. Bahan yang digunakan sudah kami periksa sesuai dengan kontrak. Alasan roboh plafon mungkin sudah disampaikan SPI BP Batam," tambahnya.
Dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi. "Kita melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang yang terdiri dari PPK konsultan pengawas, konsultan perencanaan, penyedia dan SPI BP Batam. Selain itu tim jaksa penyelidik juga melakukan pemeriksaan keterangan kepada ahli konstruksi dan meneliti dokumen terkait pembangunan masjid," ujarnya.
(astj/astj)