Curi Besi Tambatan Kapal Tanker di Tengah Laut, 14 Orang Ditangkap

Kepualauan Riau

Curi Besi Tambatan Kapal Tanker di Tengah Laut, 14 Orang Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 19 Jan 2023 18:54 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian besi SPM di wilayah Anambas pada Kamis (19/1/2023). (Alamudin/detikSumut)
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian besi SPM di wilayah Anambas pada Kamis (19/1/2023). (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Polisi meringkus 14 warga Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) karena mencuri belasan ton besi tambatan kapal tanker atau Single Point Mooring (SPM). Para pelaku mencuri di wilayah perairan Palmatak, Anambas.

"Sebanyak 14 orang pelaku pencurian pemberatan diamankan. Yang dihadirkan di sini hanya 7 pelaku karena kalau semua tidak muat. Mereka diamankan karena mencuri SPM dari tempat berlabuh di wilayah perairan dan menjual besi hasil curian tersebut. Untuk diketahui SPM ini terbuat dari besi," Kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian, Kamis (19/1/2023).

Kasus pencurian tersebut terungkap dari laporan pemilik SPM yakni PT Pertalahan Arnebatara Natuna yang melapor kehilangan pada Desember 2022 lalu. Kepolisian kemudian menelusuri laporan itu dan mengamankan para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kegiatan para pelaku itu terencana dan bersama-sama. 14 pelaku ini memiliki peran masing-masing dari mulai otak pelaku, pemotong besi, penadah dan yang ikut membantu aksi pencurian itu," ujarnya

Belasan pelaku yang diamankan polisi itu diketahui berinisial BA, D, H, AA, M, PM, AF, A, MA, C, WP, WM, A dan I. Para pelaku diketahui mencuri SPM di perairan dalam kemudian membawanya ke pinggir pantai untuk dicacah.

ADVERTISEMENT

"Jadi para pelaku ini menyelam dan memotong rantai yang menahan SPM, setelah lepas SPM tersebut ditarik menggunakan dua buah pompong ke daratan untuk diambil besinya," jelasnya.

"Setelah dibawa ke daratan para pelaku mulai melakukan pemotongan satu persatu bagian SPM yang merupakan besi untuk dijual. Pemotong itu untuk mempermudah mengangkut dan menjual besi tersebut. Belum semua berhasil dipotong para pelaku. Baru sebagian diambil," ujarnya

Besi hasil curian para pelaku tersebut rencananya akan di jual di kawasan Kijang Bintan, tapi ditolak oleh pengepul. Kemudian para pelaku menjual besi curian itu di kawasan Tanjungpinang.

"Besi curian sebanyak 15 ton itu dijual para pelaku dengan nominal Rp 79 juta. Akibat perbuatannya pemilik barang mengalami kerugian miliaran rupiah," ujarnya.

"Untuk hasil penjualan itu belum dibagikan ke semua pelaku. Baru beberapa orang saja. Seperti pemilik kapal yang menarik SPM baru mendapatkan pembayaran awal tapi baru sebatas untuk pembelian minyak dan biaya operasional," ujarnya.

Berbagai barang bukti juga turut diamankan polisi mulai dari alat untuk memotong besi SPM seperti gergaji, alat las, 3 kapal pompong, 14 unit handphone milik pelaku dan uang tunai senilai Rp 6,7 juta dan beberapa bukti lainnya.

"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal pencurian 363 ayat 1 ke 4 junto pasal 480 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads