Bos judi ketangkasan tembak ikan, roullete buble gun, dan perjudian jenis slot, Tek Siong divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tek Siong dinilai bersalah karena menjalankan bisnis judi di kawasan Asia Mega Mas.
Majelis hakim dalam amar putusannya menilai, bos judi ketangkasan itu terbukti melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menuturkan hal yang meringankan Tek Siong yaitu sedang dalam proses pengobatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tek Siong dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap hakim Philip, Rabu (18/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Tek Siong dengan pidana penjara selama 2 tahun dan tanpa dikenakan denda.
"Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap jaksa Fransiska, pada Rabu (21/12/2022) lalu.
Dalam persidangan sebelumnya, amatan detikSumut di PN Medan, Rabu (2/11/2022) lalu, Tek Siong mengikuti persidangan di ruang Cakra VI. Dia terlihat hadir dengan memakai masker dan terlihat ada perban di leher sebelah kanannya. Tek Siong juga hadir duduk di kursi roda dibantu asistennya.
Jaksa Penutut Umum (JPU), Fransiska Panggabean mengatakan perkara ini berawal dari polisi yang melakukan patroli. Ketika itu ditemukan tempat perjudian ketangkasan di daerah tersebut.
Kemudian polisi langsung melakukan penangkapan kepada admin dari lokasi judi itu yakni Indah Sari Nasution, Silvia, Sarmin Salim, Ling Ming, Achmad Sutrisno, dan saksi Sioe Lie.
"Indah dan Silvia saat diinterogasi menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian judi ketangkasan tersebut adalah Tek Siong," ujar Fransiska saat membacakan dakwaan.
Lalu, keesokan harinya, dilakukan penangkapan terhadap Tek Siong di Jalan A R Hakim, Gang Bakung, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Selanjutnya Tek Siong berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil juga mengamankan barang bukti perjudian ketangkasan berupa empat unit mesin Roulette merk Bubble Gun, satu unit mesin Roulette Merk Gokong, tiga unit mesin tembak ikan merk Lou Han, 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI serta uang tunai sebesar Rp 26.236.000.
(nkm/nkm)