Keluarga almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat tiga kali dibuat kecewa dengan tuntutan jaksa. Kini mereka hanya berharap hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada para terdakwa.
Kekecewaan pertama saat tuntutan ringan ke Kuat Mar'ruf dan Ricky Rizal. Kedua ketika Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ketiga, saat Putri dituntut hanya delapan tahun penjara.
"Kami mohon bapak hakim tolong kami berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua rencana pembunuhan ini," ujar Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Yosua, Rabu (18/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosti bahkan kini hanya berharap kepada hakim agar memberikan hasil putusan yang seadil-adilnya. Menurut dia tuntutan jaksa tidak sesuai dengan perbuatan Putri dan Ferdy Sambo, itu membuat mereka hancur.
Saat ini dia berharap kepada hakim sebagai utusan Tuhan dapat memberikan rasa keadilan atas peristiwa yang menimpa keluarganya.
"Harapan kami pak hakim, Yang Mulia betul-betul utusan Tuhan, tolong kami berikan rasa keadilan yang seadil-adilnya pak," harap Rosti dengan penuh tangisan airmata
Sebelumnya JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara delapan tahun. Jaksa berkeyakinan Putri ikut terlibat dalam pembunuhan Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan dilansir dari detikNews, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
(astj/astj)